Kelima nelayan tersebut diserahterimakan dari kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa, kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di wilayah perairan barat daya Pulau Jarak.
“Lima orang nelayan asal Sumatera Utara sudah diserahkan dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Awak Kapal Pengawas KKP,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam siaran pers, Senin (10/5/2021).
Antam menuturkan, kelima nelayan asal Deli Serdang tersebut ditangkap oleh APMM pada 24 April 2021 yang lalu. Kelimanya sudah sempat menjalani proses penahanan di Malaysia sebelum akhirnya dibebaskan.
Setelah tim Ditjen PSDKP KKP yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada menerima laporan penangkapan dari APMM, pihaknya segera berkoordinasi dengan Atase Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
Koordinasi dilakukan untuk menyusun langkah pembebasan nelayan tersebut.
“Terima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri, termasuk dari Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur,” jelas Antam yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KKP.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pembebasan ini tidak lepas dari hubungan baik yang terjalin antara Ditjen PSDKP KKP dengan pihak APMM.
Ia mengatakan, komunikasi terus dilakukan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan semangat untuk bekerja sama dalam menjaga perbatasan kedua negara.
“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati,” ungkap pria yang kerap dipanggil Ipunk tersebut.
Ipunk menyampaikan, 5 nelayan tersebut telah berada di Stasiun PSDKP Belawan, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Dia juga mengingatkan agar nelayan Indonesia mematuhi ketentuan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain.
Selama tahun 2021, KKP telah membebaskan 4 kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan Indonesia sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM. Semua proses pembebasan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antar kedua lembaga.
https://money.kompas.com/read/2021/05/10/105937626/kkp-bebaskan-5-nelayan-ri-yang-ditangkap-aparat-malaysia