Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Bitcoin Dkk

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, wacana penarikan pajak dari mata uang kripto masih terus dikaji.

Pasalnya, mata uang kripto merupakan objek pajak baru yang jenis pajaknya harus ditentukan sesuai dengan model bisnis kripto.

"Terkait dengan kripto, kripto ini sesuatu barang baru. Nah untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa, sih, model bisnis kripto ini," kata Suryo dalam media briefing di Gedung DJP, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Suryo menuturkan, pihaknya masih mengkaji apakah mata uang kripto masuk ke dalam kategori barang/jasa yang perlu dipajaki atau produk pengganti uang.

"Kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk kepabeanan. Apakah kripto ini termasuk barang dan jasa, apakah dia ini sebagai pengganti uang atau bukan?," tutur Suryo.

Kendati demikian, dia memberi kisi-kisi bahwa mungkin saja pajak atas mata uang kripto dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh investor.

Misalnya ketika investor berinvestasi Rp 1 juta kemudian mendapat Rp 3 juta, maka investor itu mendapat keuntungan Rp 2 juta. Keuntungan inilah yang akan dikaji skema dan sistem pemajakannya.

"Apakah Rp 3 juta ini betul-betul sesuatu yang kita bisa tukarkan dengan uang nyata? Diskusi mengartikan Rp 3 juta itu dapat ditukar dengan uang nyata. Lalu bagaimana majakinnya? Nanti kita bahas majakinnya begini, nanti kita potong atau kita pungut misalnya," pungkas Suryo.

https://money.kompas.com/read/2021/05/11/060600226/siap-siap-pemerintah-bakal-kenakan-pajak-bitcoin-dkk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke