Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Beri Lampu Hijau untuk Penempatan Pekerja Migran ke Taiwan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan berencana segera membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan.

Pembukaan penempatan akan memperhatikan angka kasus Covid-19 di Indonesia maupun di negara penempatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan.

Adapun salah satu syarat penempatan kembali ke Taiwan adalah angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia di bawah angka 5.000 orang per hari selama seminggu berturut-turut.

“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan Covid-19. Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru. Jika angka ini terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka Kembali,” kata Ida melalui siaran pers, Selasa (11/5/2021).

Ida menjelaskan, ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan Ministry of Labour Taiwan dengan Central Epidemic Command Center (CECC).

Selain angka penambahan kasus, untuk dapat menempatkan kembali PMI ke Taiwan, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP Penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ke Taiwan.

SOP ini memuat di antaranya penerapan protocol Kesehatan secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.

“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemenaker akan segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” ungkap Ida.

Untuk mempersiapkan rencana pembukaan penempatan ini, Ida telah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemnaker, P3MI, dan asosiasi P3MI untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP.

Ia pun akan menindak tegas siapapun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.

“Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak mentaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2021/05/11/102206726/kemenaker-beri-lampu-hijau-untuk-penempatan-pekerja-migran-ke-taiwan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke