Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Ibaratnya, Buruh Dikasih Jalan Tanah yang Becek, tetapi TKA Diberi Karpet Merah..."

Said mengatakan, di tengah larangan mudik yang mengakibatkan puluhan juta buruh tidak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing, rasa keadilan dan kebangsaan kaum buruh tercederai dengan maraknya TKA China dan India bisa masuk ke Indonesia bak melenggang kangkung, bahkan dengan mencarter pesawat.

“Ibaratnya, buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Said Iqbal melalui siaran pers, Selasa (11/5/2021).

Said Iqbal mengatakan, kondisi ini diperparah dengan pembayaran THR yang jauh panggang dari api.

Ia menyebut, pernyataan Menteri Tenaga Kerja hanya lip services. Sementara sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan sejauh ini belum terbukti.

Bagi buruh, datangnya TKA China dan India dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.

“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” tegasnya.

Kedatangan TKA dari China dan India tersebut dinilai mempertegas tujuan dihadirkannya omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Ia menilai dengan aturan tersebut, pemerintah ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal.

Padahal, saat ini rakyat Indonesia lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.

“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan, terkait dengan hal tersebut, TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Said Iqbal menjelaskan, jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis.

Padahal, boleh jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar (unskill workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia.

Said Iqbal mengaku heran, yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat Republik Indonesia, dan nukan perusahaan pengguna TKA tersebut. Selain itu juga tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA tersebut bekerja.

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, ‘Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja’,” ungkap dia.

Said Iqbal juga menyoroti posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR, yaitu THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa.

Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya. Padahal perusahaan tersebut mampu dan masih beroperasi. Namun, sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Kasus-kasus pembayaran THR yang tidak sesuai dengan suarat edaran Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan seluruh mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain. Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan tentang THR,” tegas Said Iqbal.

Terkait hal tersebut, KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, dan bukan TKA.

https://money.kompas.com/read/2021/05/11/110200026/-ibaratnya-buruh-dikasih-jalan-tanah-yang-becek-tetapi-tka-diberi-karpet-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke