Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peringatan OJK soal Investasi Aset Kripto: Tidak Jelas Dasar Ekonominya

Melalui keterangan tertulisnya, OJK menyatakan, aset kripto merupakan komoditi yang memiliki risiko tinggi dengan landasan ekonomi yang belum jelas.

"Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis OJK, Selasa (11/5/2021).

Setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran nasional, OJK menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Selain itu, OJK juga menyatakan, pengawasan dan pengaturan aset kripto yang merupakan salah satu bentuk instrumen investasi tidak dilakukan di lembaga tersebut.

"Melainkan oleh Bappebti dan Kementerian Perdagangan. Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto," tulis OJK.

Dengan tidak adanya landasan ekonomi yang jelas, OJK mewanti-wanti masyarakat terkait pergerakan harga aset kripto yang diyakini akan terus fluktuatif.

"Masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto," tulis OJK.

Sebagaimana diketahui, transaksi aset kripto di Indonesia tengah mengalami tren kenaikan dalam kurun waktu setahun terakhir. Ini terefleksikan dengan tingginya angka volume transaksi di platform jual beli aset kripto yang beroperasi di Indonesia.

Misal saja di salah satu platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia, Indodax, yang mana berdasarkan data CoinMarketCap, transaksi per harinya mencapai 181,3 juta dollar AS per hari.

https://money.kompas.com/read/2021/05/11/142000726/peringatan-ojk-soal-investasi-aset-kripto--tidak-jelas-dasar-ekonominya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke