Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekonom Perkirakan Dampak Kenaikan PPN Bisa Dorong Inflasi Jadi 3-4 Persen

Pasalnya selama pandemi, penerimaan negara anjlok sedangkan belanja negara harus digelontorkan untuk penanganan pandemi. Memperluas basis pajak pun diperlukan agar pemerintah mampu menjaga disiplin fiskal dengan defisit kembali ke 3 persen pada tahun 2023.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede tak memungkiri, kenaikan tarif PPN mendorong ruang fiskal yang lebih luas dan menunjang perekonomian jangka panjang, seperti belanja infrastruktur dan program prioritas lainnya.

Apalagi pada tahun 2020, pembayaran bunga dari penarikan utang mencapai hampir 20 persen dari pendapatan negara.

"Apabila kapasitas fiskal tidak dinaikkan, maka ruang fiskal menjadi sangat kecil, dan akan membatasi ruang gerak dari pemerintah," kata Josua ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Namun, dia menjelaskan, ada sejumlah dampak bila pemerintah jadi menaikkan tarif PPN. Salah satu dampaknya adalah merangkak naiknya tingkat inflasi Karena PPN berimbas langsung pada konsumen.

Seturut perhitungannya, inflasi bisa melonjak ke level 3-4 persen pada tahun 2022. Kenaikan inflasi ini bukan karena naiknya permintaan barang/jasa.

"Konsekuensi dari peningkatan tarif PPN adalah potensi peningkatan inflasi ke kisaran 3-4 persen yang disebabkan oleh cost-push-inflation, sehingga kenaikan inflasi akibat kenaikan tarif PPN tidak diiringi oleh peningkatan permintaan," tutur dia.

Josua bilang, kenaikan inflasi yang disebabkan oleh cost-push akan cenderung membatasi daya beli masyarakat, yang notabene sudah terbatas sejak pandemi Covid-19.

Akibatnya, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 pun akan melaju terbatas karena pembatasan daya beli membuat konsumsi masyarakat terhambat.

"Jadi sebelum pemerintah menaikkan tarif PPN, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa kondisi perekonomian terutama konsumsi rumah tangga sudah kembali pulih," pungkas Josua.

Sebagai informasi, wacana kenaikan tarif PPN disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 untuk menggenjot pendapatan negara.

Berdasarkan pagu indikatif APBN tahun 2022, penerimaan negara dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka itu tumbuh 8,37 persen - 8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.

Ada tiga opsi yang dipilih mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, antara lain kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax (pajak) terutama dengan adanya era digital ekonomi. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas dalam Undang-Undang ke depan," ucap Sri Mulyani dalam pembukaan Musrenbangnas 2021, Selasa (4/5/2021).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu lantas membahas dua opsi skema kenaikan pajak, yakni single tarif dan multitarif. Jika nantinya mengadopsi skema single tarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menganut sistem yang sama.

Namun jika mengadopsi multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) perlu direvisi.

https://money.kompas.com/read/2021/05/12/130900126/ekonom-perkirakan-dampak-kenaikan-ppn-bisa-dorong-inflasi-jadi-3-4-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke