Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

H-1 Lebaran, Menaker Tindaklanjuti 977 Pengaduan Soal THR

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah akan fokus pada 977 pengaduan yang diterima oleh posko pengaduan THR Kemenaker sepanjang Ramadhan tahun ini.

Ratusan pengaduan tersebut merupakan pengaduan yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan duplikasi pengaduan.

Hingga 12 Mei, Posko THR Kemenaker mencatat setidaknya ada 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5/2021).

Ida menguraikan, sebanyak 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti Disnaker di 21 provinsi.

Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Lebaran tahun 2021.

Ida menjelaskan, proses penyelesaian aduan diawali oleh pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Setelah itu, diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari. Setelah itu dapat diberikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan.

“Jadi kalau dihitung-hitung, sekitar 30 hari untuk penyelesaian, setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi terkait dengan pengenaan sanksinya , tapi jika bisa diselesaikan pada waktu pemberian nota pertama saya rasa tidak sampai 30 hari,” tegas Ida.

Ida menjelaskan, ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021.

Isu tersebut yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, serta THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan.

Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji.

Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19.

“Atas pengaduan tersebut, Kemnaker melakukan berbagai langkah, dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, dan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, serta merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan,” jelas dia.

Ida memaparkan, pekan pertama setelah Lebaran, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/05/12/171110626/h-1-lebaran-menaker-tindaklanjuti-977-pengaduan-soal-thr

Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke