Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Perbedaan Kredit dan Leasing

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembelian kendaraan bermotor di Indonesia, baik roda empat maupun roda dua, lebih dari separuhnya didominasi dengan cara kredit. Selama ini, perusahaan yang memberikan kredit sering disebut sebagai leasing.

Namun begitu, sebenarnya leasing dan kredit adalah dua hal yang berbeda. Leasing sendiri sebenarnya tak berkaitan dengan perusahaan pembiayaan (finance company) atau pemberi kredit. Lalu apa perbedaan kredit dengan leasing?

Leasing berasal dari Bahasa Inggris lease yang memiliki arti menyewakan. Secara umum, leasing adalah setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Sementara itu arti leasing menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Di mana barang sewa guna itu ntuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa guna usaha (lessee) dari leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.

Apa saja kegiatan leasing?

Praktik leasing banyak dilakukan oleh industri yang padat modal. Leasing membuat perusahaan bisa melakukan pengadaan besar tanpa perlu menganggu arus kas. 

Contoh leasing

Contoh leasing adalah pada pengadaan armada pesawat oleh maskapai penerbangan. Contoh lain dari leasing seperti pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan-perusahaan tambang, pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri, hingga leasing kendaraan untuk operasional perusahaan. 

Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.

Namun di Indonesia, pengertian leasing seringkali diartikan sebagai kredit, terutama kredit kendaraan bermotor.

Meskipun memiliki konsep yang hampir serupa, namun pengertian leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau disebut kredit.

Leasing adalah perusahaan pembiayaan menyewakan barang sewa guna kepada penyewa dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, ketika penyewa tak mampu membayar, maka lessor dapat mengambil kembali barang sewa guna yang disewakan dari penyewa atau lessee.

Pengambilan barang sewa guna sebelum masa sewa habis inilah yang kemudian diartikan sama dengan kredit kendaraan, yakni saat pembeli kendaraan dengan skema kredit tak mampu mencicil angsuran yang mengakibatkan kendaraan tersebut diambil pihak perusahaan pembiayaan.

Berbeda dengan pengertian leasing, kredit adalah kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembaiayaan lain (multiguna). Seperti meminjam uang untuk pembelian kendaraan.

Di mana dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan memberikan opsi pembayaran dilakukan dengan mencicil dengan besaran dan jangka waktu yang disepakati bersama, yang biasanya disertai dengan ketentuan klausul penyitaan atau penarikan apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran (fidusia).

Penarikan barang saat debitur dianggap melakukan wanprestasi inilah yang kemudian membuat kredit seringkali disamakan dengan leasing.

Berikut ciri-ciri leasing adalah:

  • Memiliki janga waktu lease
  • Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor
  • Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa.

Viral debt collector

Sebelumnya, video penarikan mobil oleh debt collector heboh dan menjadi bahan perbincangan hangat beberapa hari lalu. Dari video tersebut debt collector atau penagih utang mengerubungi dan mencegat mobil yang dikendarai anggota TNI.

OJK juga buka suara terkait adanya tindakan penagih utang yang hendak merampas mobil saat dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi ketika mengantar orang sakit.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang bersangkutan.

"OJK Akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar (aturan)," kata Sekar dalam keterangan tertulis.

Sekar menyebutkan, OJK telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggota perusahaan leasing yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, mobil yang dikemudikan seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi hendak dibawa paksa debt collector ketika sedang mengantar orang sakit.

"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta.

Selain itu, sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Insentif diler

Masifnya pembelian kendaraan dengan cara kredit atau dicicil juga tak lepas dari banyaknya kemudahan pembelian kendaraan dari perusahaan multiguna. Bahkan, sudah bukan rahasia umum jika perusahaan pembiayaan juga memberikan insentif kepada diler kendaraan. 

Dalam POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa multifinance dilarang memberikan biaya insetif lebih dari 17,5 persen dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan.

Insentif yang bisa diberikan multifinance sendiri bukan cuma soal komisi. Namun juga insentif pencapaian target, biaya wisata pihak ketiga, biaya promosi bersama, serta pajak penghasilan dan pengeluaran lain terkait dengan akusisi pembiayaan yang dibayarkan kepada pihak ketiga.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, melalui aturan ini akan mengurangi beban multifinance agar bunga pembiayaan ke konsumen bisa ditekan.

"Pembayaran komisi yang terlalu besar akan membebani dan merugikan konsumen berupa bunga kredit yang tinggi. Ini tidak menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan multifinance," kata Suwandi dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, OJK tidak mengatur pembatasan insentif atau komisi.

Sehingga, pembayaran insetif ke pihak ketiga berbeda-beda dan pada prakteknya ada yang melebih 17,5 persen.

Alhasil tingginya insetif akan menggerus pendapatan perusahaan. "Dengan adanya aturan, sebenarnya mempermudah OJK melakukan pengawasan.

Karena sudah jelas pembatasan insetifnya," ungkap dia.

Selain itu, keluarnya aturan tersebut akan membuat industri pembiayaan kian sehat dan memingkatkan profit pelaku usaha.

Selain itu juga menguntungkan semua pihak baik bagi perusahaan multifinance, diler dan nasabah.

https://money.kompas.com/read/2021/05/13/172653426/simak-perbedaan-kredit-dan-leasing

Terkini Lainnya

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke