Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Masih Terima Aduan THR hingga 20 Mei 2021

"Setelah itu kita rekap dan kita koordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk aduan yang belum terselesaikan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/5/2021).

Nantinya pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," terang Anwar.

Sebelumnya dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan. Hal itu terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977, " ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Ida menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan.

Terdapat pula 5 isu terkait laporan pembayaran THR. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 20 persen hingga 50 persen. Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Serta kelima, THR tidak dibayar karena COVID-19.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, direncanakan pekan pertama setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut. (Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemenaker masih terus terima aduan THR hingga 20 Mei 2021

https://money.kompas.com/read/2021/05/16/200100726/pemerintah-masih-terima-aduan-thr-hingga-20-mei-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke