Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Kurir Dimarahi Konsumen Saat COD, YLKI: Masyarakat Masih Gagap Teknologi

Terkait hal tersebut, Sekretaris YLKI Agus Suyatno mengatakan, tuntutan adaptasi digital di masa pandemi Covid-19 belum sejalan dengan literasi masyarakat Indonesia tentang aturan dan cara berbelanja di e-commerce.

“Yang perlu lebih mendapat edukasi adalah konsumen. Kita harus mengakui masyarakat kita masih gagap teknologi dan tidak secara pintar melakukan pembelian melalui e-commerce,” ungkap Agus kepada Kompas.com, Senin (17/5/2021).

E-commerce banyak memberikan pilihan pembayaran untuk memudahkan konsumen, seperti metode transfer, pay later, dan COD (Cash On Delivery). Metode COD memungkinkan konsumen bisa membeli barang dengan metode bayar di tempat, yang artinya konsumen bisa melihat kesesuaian barang terlebih dahulu sebelum membayarnya kepada kurir.

Adapun opsi yang bisa dilakukan jika barang yang dikirim tidak sesuai adalah dengan melaporkan berdasarkan bukti foto atau video ke penjual di e-commerce untuk penyelesaian masalah.

“Ketika terjadi permasalahan konsumen punya hak untuk mengadu, diselesaikan, didengar, dan ditindaklanjuti permasalahannya tentunya dengan mekanisme yang berlaku. Ini yang perlu diperhatikan konsumen. Ketikan konsumen komplain itu, orientasinya untuk menyelesaikan masalah,” tegas dia.

Agus juga mengatakan, dalam menyelesaikan masalah, tentunya konsumen tidak perlu mengedepankan sisi emosional. Hal ini mengingat tujuan dari penyelesaian masalah adalah mendapatkan solusi yang sama-sama menguntungkan antara penjual dan pembeli.

“Ketika terjadi masalah dan ingin komplain, orientasinya untuk penyelesaian masalah. Banyak yang belum memahami dalam menyelesaikan masalah bukan mengedepankan emosional,” jelas dia.



Ia juga menyampaikan, ada tiga pihak yang terlibat dalam metode pembelian COD, yaitu penjual, konsumen, dan kurir. Bila ternyata item barang yang dikirim tidak sesuai, menurut Agus, hal ini merupakan tanggung jawab penjual.

“Permasalahan bukan terletak di pihak kurir, tapi pelaku usaha yang memberikan barang yang tidak sesuai. Komplain itu harusnya ke pelaku usahanya, bukan ke kurir,” tegas dia.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2020, YLKI menerima 3.692 kasus pengaduan. Pengaduan dengan jumlah tertinggi adalah terkait dengan produk jasa keuangan sebesar 33,50 persen, e-commerce 12,70 persen, telekomunikasi 8,30 persen, kelistrikan 8,20 persen, dan perumahan 5,70 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/05/17/090400326/video-viral-kurir-dimarahi-konsumen-saat-cod-ylki-masyarakat-masih-gagap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke