Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemudik Balik dari Sumatera ke Jawa, Menhub: Wajib Punya Hasil Tes Negatif Covid-19

Salah satunya arus perjalanan paska Lebaran dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun mewajibkan para pelaku perjalanan melakukan tes Covid-19.

Ia mengatakan, untuk menghindari adanya penumpukan di Bakauheni karena melakukan tes Covid-19 di pelabuhan, maka pelaku perjalanan diminta agar melakukan test secara mandiri di daerah asal keberangkatan, setidaknya tes rapid antigen.

"Penumpang wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen sebelum keberangkatan,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Dia mengatakan, data dari Satgas Covid-19 menyebutkan bahwa dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya memperketat pergerakan penumpang khususnya dari Sumatera ke Jawa melalui pelabuhan Bakauheni.

Budi Karya bilang, ada sekitar 400.000 orang yang sudah bergerak dari Jawa ke Sumatera sebelum penerapan masa larangan mudik.

"Maka tentunya di hari-hari ini dan beberapa hari kedepan akan ada suatu pergerakan balik dari Sumatera ke Jawa. Untuk itu kami melakukan suatu koordinasi yang intens, untuk melakukan pengendalian,” jelas dia.

Di sisi lain, Budi Karya memastikan, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kepolisian RI, dan unsur terkait lainnya telah berkoordinasi untuk melakukan sejumlah antisipasi terhadap peningkatan mobilitas masyarakat selepas Lebaran yang berpotensi memicu penularan Covid-19.

Sejumlah kepala daerah di Sumatera dan Jawa yakni Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur pun dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen kesehatan setiap pelaku perjalanan pada masa arus balik Lebaran tahun ini.

"Pemeriksaan terhadap dokumen kesehatan setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik angkutan darat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, dilakukan di setiap pos penyekatan yang ada di perbatasan antarprovinsi," terang Budi Karya.

Syarat perjalanan

Adapun kebijakan larangan mudik yang sudah di mulai sejak 6 Mei 2021 tersebut, tetap berlaku hingga 17 Mei 2021. Dalam periode ini memang ada kelompok masyarakat yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.

Pengecualian berlaku untuk kegiatan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil, hingga keperluan persalinan. Namun, perjalanan yang dikecualikan tersebut wajib dilengkapi dengan surat izin keluar masuk (SIKM).

Selain SIKM, pelaku perjalanan juga diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, kereta api, laut, dan udara. Sementara setelah pemberlakukan larangan mudik, pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021.

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

https://money.kompas.com/read/2021/05/17/093900426/pemudik-balik-dari-sumatera-ke-jawa-menhub--wajib-punya-hasil-tes-negatif

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke