Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Dimaksud dengan Bank?

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga kita. Lembaga keuangan ini seolah sudah tak bisa dilepaskan dari kehidupan, karena semua transaksi terkadang harus melalui bank. Lalu apa yang dimaksud dengan bank?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Dari dana yang terkumpul dari pihak ketiga itu, bank lalu menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sesuai regulasi perbankan di Indonesia, bank adalah terbagi menjadi tiga yakni bank umum, bank sentral, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Berikut jenis bank sebagaimana dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berikut kegiatan usaha bank umum:

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

3. Bank sentral

Bank sentral adalah suatu lembaga atau instansi yang memiliki tanggung jawab penuh terkait kebijakan moneter atau keuangan pada suatu negara.

Tugas utamanya bank adalah demi menjaga stabilitas monoter suatu negara. Bank sentral juga berwenang melakukan pengendalian jumlah mata uang yang beredar, termasuk mencetak dan menarik uang.

https://money.kompas.com/read/2021/05/17/104322226/apa-yang-dimaksud-dengan-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke