Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini Masih Berlaku Larangan Mudik, Perjalanan Tetap Perlu SIKM

Semua pergerakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta pun tetap dibatasi. Pos pemeriksaan dan penyekatan masih diadakan untuk mengecek syarat bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan pada masa larangan mudik.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati beberapa waktu lalu sempat mengingatkan bahwa larangan mudik Lebaran masih berlaku hingga 17 Mei 2021. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan.

"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE 13/2021 dan Permenhub 13/2021, masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021. Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk pembatasan transportasi," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (13/5/2021) lalu.

Adapun berdasarkan beleid tersebut, memang diatur pula pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat masa larangan. Tetapi perjalanan itu wajib dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).


Kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan saat masa larangan yakni yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.

Selain itu, diperbolehkan pula bagi ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal 1 orang dan bagi ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.

Serta ada pengecualian bagi orang dengan keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Pengecualian diberlakukan pula bagi pelayanan kesehatan darurat dan layanan distribusi logistik.

Kelompok masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut, wajib membawa SIKM selama perjalanan. SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah.

Merujuk pada SE 13/2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri.

Lalu khusus bagi pegawai swasta ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, serta bagi masyarakat umum ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.

Selain SIKM, pelaku perjalanan juga diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, kereta api, laut, dan udara.

https://money.kompas.com/read/2021/05/17/115902526/hari-ini-masih-berlaku-larangan-mudik-perjalanan-tetap-perlu-sikm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke