Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rencana Kenaikan PPN Belum Dibahas Antar-Kementerian

Kendati demikian, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, kenaikan tarif PPN ini belum dibahas antar kementerian, antara Kemenkeu dengan Kemenko Perekonomian.

"Intinya kita menghormati pembahasan di internal di Kemenkeu, namun belum ada rapat koordinasi antar kementerian untuk membahas ini," ungkap Susiwijono dalam konferensi virtual, Senin (17/5/2021).

Susi menuturkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan terkait mekanisme kenaikan tarif PPN jika rapat internal di kementerian sudah selesai dilakukan.

Penjelasan diperlukan lantaran kenaikan tarif PPN akan berpengaruh pada semua sektor industri maupun konsumen.

"Ada konsepsi yang jelas kira-kira kapan akan disampaikan, karena ini pengaruhnya ke semua sektor bukan hanya sektor riil industri manufaktur, semuanya. Semua akan kena," kata Susi.

Sebelumnya, wacana kenaikan tarif PPN disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 untuk menggenjot pendapatan negara.

Berdasarkan pagu indikatif APBN tahun 2022, penerimaan negara dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka itu tumbuh 8,37 persen - 8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.

Ada tiga opsi yang dipilih mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meliputi kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax (pajak) terutama dengan adanya era digital ekonomi. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas dalam Undang-Undang ke depan," ucap Sri Mulyani dalam pembukaan Musrenbangnas 2021, Selasa (4/5/2021).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu lantas membahas dua opsi skema kenaikan pajak, yakni single tarif dan multitarif. Jika nantinya mengadopsi skema single tarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menganut sistem yang sama.

Namun jika mengadopsi multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) perlu direvisi.

https://money.kompas.com/read/2021/05/17/184553926/rencana-kenaikan-ppn-belum-dibahas-antar-kementerian

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pentingnya 'Critical Mineral' untuk RI, Sebagai Produsen Nikel Terbesar Dunia

Pentingnya "Critical Mineral" untuk RI, Sebagai Produsen Nikel Terbesar Dunia

Whats New
KCIC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Posisi dan Syaratnya

KCIC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Ganjar: UMKM Harus Dipelihara, untuk Ciptakan Pengusaha-pengusaha Baru

Ganjar: UMKM Harus Dipelihara, untuk Ciptakan Pengusaha-pengusaha Baru

Whats New
Jangan Sampai Kena 'Jebakan' Taksi Liar, Berikut Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta

Jangan Sampai Kena "Jebakan" Taksi Liar, Berikut Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Asuransi Manulife Catat Pendapatan Premi Rp 10 Triliun Sepanjang 2022

Asuransi Manulife Catat Pendapatan Premi Rp 10 Triliun Sepanjang 2022

Whats New
Belum Ada yang Beli, Pesawat Airbus A220 Tak Dilirik Maskapai RI?

Belum Ada yang Beli, Pesawat Airbus A220 Tak Dilirik Maskapai RI?

Whats New
BPH Migas Gandeng DPR dan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

BPH Migas Gandeng DPR dan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Whats New
Kebijakan Subsidi Jokowi Dikritik: UMKM Tidak Butuh Motor Listrik

Kebijakan Subsidi Jokowi Dikritik: UMKM Tidak Butuh Motor Listrik

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Pertamina Investigasi Penyebab Insiden Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Merak

Pertamina Investigasi Penyebab Insiden Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Merak

Whats New
Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai pada Jam Sibuk

Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai pada Jam Sibuk

Whats New
Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha 'Meroket' 399 Persen Kuartal I-2023

Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha "Meroket" 399 Persen Kuartal I-2023

Whats New
Catat, 5 Emiten Ini 'Cum Date' Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Catat, 5 Emiten Ini "Cum Date" Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Whats New
Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potensi Gagal Bayar Utang AS

Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potensi Gagal Bayar Utang AS

Whats New
Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+