Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Kerugian Saat Gagal Panen, Mentan Minta Petani Ikut AUTP

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyarankan agar para petani mengasuransikan lahannya melalui program proteksi areal persawahan milik Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

“Asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. Jika terjadi gagal panen, asuransi akan mengeluarkan klaim sebesar Rp 6 juta per hektar (ha)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021).

Hal tersebut juga mengacu pada bencana banjir yang merusak sedikitnya 20 ha sawah siap panen milik warga di empat desa yang terletak di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (8/5/2021).

Adapun kasus serupa juga terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Terdapat setidaknya ratusan ha areal persawahan terendam banjir.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, AUTP akan menjamin petani tetap dapat berproduksi meski lahannya terkena musibah.

“Dengan klaim asuransi pertanian petani tidak akan menderita kerugian. Justru petani tetap memiliki modal untuk tanam kembali. Sehingga produksi pertanian juga tidak berhenti," tuturnya.

Sarwo Edhy mengungkapkan, tujuan dari AUTP adalah meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani Indonesia.

“Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, perlindungan yang diberikan oleh AUTP ditujukan untuk petani yang memiliki tanaman padi serta jenis hortikultura lainnya.

“AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi,” tutur Sarwo.

Pendaftaran dan biaya AUTP

Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy mengatakan, cara untuk mendaftar UTP cukup mudah.

“Sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementan," jelasnya.

Melalui surat keputusan tersebut, kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Adapun penilaian tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Mentan Nomor 41/Kpts/OT.210/1992.

“Untuk waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai,” ungkap Sarwo.

Ia menjelaskan, petani yang mendaftarkan diri akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di masing-masing kecamatan serta dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Adapun biaya asuransi petani tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional atau kurang lebih Rp 36.000 per ha sawah di setiap musim tanam," kata Sarwo Edhy.

Menurutnya, petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantu dengan kehadiran AUTP.

“Dengan begitu petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2021/05/17/200940526/antisipasi-kerugian-saat-gagal-panen-mentan-minta-petani-ikut-autp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke