Pada seleksi calon ASN kali ini, dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK yang masing-masing memiliki syarat berbeda. Pendaftaran PPPK sendiri terdiri dari PPPK non-guru dan PPPK guru.
Dengan begitu, syarat mendaftar CPNS 2021 dipastikan berbeda dengan syarat mendaftar PPPK, baik untuk formasi PPPK non-guru maupun PPPK non-guru.
Berikut ini informasi terbaru dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Rabu (19/5/2021).
Dokumen bahan paparan tersebut (jadwal CPNS 2021 PDF) disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Persyaratan daftar CPNS 2021
Dalam dokumen tersebut dijelaskan mengenai ketentuan umum pengadaan CPNS 2021. Setidaknya terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran CPNS 2021.
Berikut ini syarat mendaftar CPNS 2021 selengkapnya:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Persyaratan daftar PPPK non-guru 2021
Sementara itu, dokumen tersebut juga menjelaskan perihal ketentuan umum pengadaan PPPK 2021. Berikut ini syarat mendaftar PPPK non-guru selengkapnya:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Khusus persyaratan nomor 9 tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
Selain itu, pengadaan PPPK non-guru tahun 2021 juga tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
Persyaratan daftar PPPK guru 2021
Berbeda dengan PPPK non-guru, terdapat ketentuan tersendiri bagi yang ingin mendaftar PPPK guru. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Sementara itu, dalam pendaftaran PPPK guru 2021 kali ini, tes akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Sedangkan verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.
Adapun Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
https://money.kompas.com/read/2021/05/19/141119626/segera-dibuka-ini-syarat-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2021