Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksinasi Gotong Royong, Kadin: Pengusaha Tidak Boleh Potong Gaji Karyawan

Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menegaskan, vaksinasi gotong royong ini memiliki filosofi vaksin gratis.

"Jadi perusahaan yang membeli dan diberikan secara gratis dan tanpa komersialisasi. Jadi enggak boleh nih nanti pengusaha potong gaji atau potong THR untuk bayar vaksinasinya, enggak boleh dan saya pastikan Insya Allah itu berjalan dengan baik," ujar Rosan dalam sosialisasi Sentra Vaksinasi Gotong Royong yang disiarkan secara virtual, Rabu (19/5/2021).

Dia pun menjelaskan bahwa program Vaksinasi Gotong Royong ini bersifat opsional dan tidak memiliki unsur paksaan.

Oleh sebab itu dia menegaskan, semua perusahaan bebas untuk memilih mau mengikuti program ini atau tidak.

"Ini enggak ada paksaan, kalau mau ikut yang gratis silahkan, ingin ikut ringankan beban pemerintah juga silahkan. Karena kan vaksin ini bukan hanya sekali, mungkin setiap tahun bisa vaksin, selama dunia usaha punya kemampuan masa sih kita membebankan ke semua pemerintah," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Rosan juga mengatakan bahwa hingga saat ini tercatat 22.736 perusahaan yang sudah melakukan registrasi untuk ikut program Vaksinasi Gotong Royong.

Selain itu, sektor UMKM juga memberikan animo yang cukup tinggi terhadap program ini. Tercatat 7.000 UMKM yang sudah mendaftar untuk mengikuti Vaksinasi Gotong Royong.

"Kita melihat memang animo akan program ini meningkat yang melakukan pendaftaran. Dari UMKM pun melakukan registrasi ada mencapai 7.000 UMKM yang mendaftar,"katanya.

Menurut dia, semua UMKM yang ingin mengikuti program ini bisa mendaftar melalui website resmi Kadin Indonesia, dengan syarat usahanya sudah berbadan hukum.


Harga vaksin yang digunakan

Adapun vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong adalah produksi Sinopharm. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga resmi vaksin Covid-19 gotong royong. 

Penetapan tersebut berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.

Dalam Kepmenkes tersebut, ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis.

Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi.

Adapun tarif maksimal pelayanan vaksinasi, pemerintah mematok harga sebesar Rp 117.910 per dosis.

Sebagai informasi, program Vaksinasi Gotong Royong ini dilakukan dua kali penyuntikan alias dua dosis.

https://money.kompas.com/read/2021/05/19/153600126/vaksinasi-gotong-royong-kadin--pengusaha-tidak-boleh-potong-gaji-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke