Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Ketentuannya

Pada seleksi PPPK guru 2021 memang akan diberikan tambahan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.

Berikut ini informasi terbaru dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021 lalu.

Dari dokumen itu dijelaskan bahwa terdapat beberapa jenis tambahan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis PPPK guru.

Adapun jenis-jenis tambahan nilai/afirmasi sebagai berikut:

  • Sertifikat Pendidik: Bagi pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik akan mendapat jumlah tambahan nilai 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Ini berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar.
  • Usia: Terdapat jenis tambahan nilai bagi pelamar dengan usia tertentu. Tambahan nilai yang diberikan yakni 15 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Ini berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).
  • Disabilitas: Bagi pelamar dengan kriteria disabilitas akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Adapun kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan oleh Kemendikbud. Verifikasi akan dilakukan oleh Kemendikbud dengan metode verifikasi video.
  • Guru Honorer THK-II: Pelamar kategori Guru Honorer THK-II akan diberikan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Syaratnya yakni peserta terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan Data Dapodik).

Alur pendaftaran dan tes PPPK Guru 2021

Informasi seputar alur tes PPPK guru 2021 memang semakin banyak dicari seiring jadwal pendaftaran seleksi calon ASN 2021 yang kian dekat. Terkait siapa saja yang boleh daftar PPPK guru 2021, setidaknya terdapat 4 kategori calon peserta yang berhak untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021.

Berikut kriteria calon pelamar yang boleh mendaftar seleksi PPPK guru 2021:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Informasi tentang siapa saja yang boleh daftar PPPK guru 2021 penting untuk dipahami karena berkaitan langsung dengan alur tes yang digelar pada rangkaian seleksi tahun ini. Tes PPPK guru 2021 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

Sebelum tes berlangsung, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi. Verifikasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka pendaftaran bisa dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan calon pelamar.

Adapun sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Pada tahap pendaftaran, pelamar dari semua kategori yakni Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG harus melakukan pendaftaran di awal. Jika sudah mendaftar maka verifikasi berkas dilakukan oleh Kemendikbud.

Tes pertama PPPK guru 2021

Pelamar yang boleh mengikuti tes pertama ini adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri. Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, maka peserta harus melamar di formasi tersebut.

Sedangkan jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, maka peserta dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Tes kedua PPPK guru 2021

Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.

Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain. Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Dari pelaksanaan tes kedua PPPK guru 2021 ini, akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk dinyatakan lulus diterima sebagai PPPK.

Tes ketiga PPPK guru 2021

Memasuki tahap tes ketiga PPPK guru 2021, peserta Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG yang tidak lulus tes kedua bisa ikut tes lagi.

Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan pada tes ketiga ini.

Berbeda dengan tes-tes sebelumnya, kali ini seluruh peserta dapat melamar di instansi lain. Selanjutnya, akan diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, dan PG-3 untuk dinyatakan lulus.

Kesempatan terakhir untuk yang gagal lolos

Bagi para pelamar yang masih gagal lolos karena dinyatakan tidak lulus tes pertama hingga ketiga, masih ada kesempatan diterima sebagai tenaga PPPK guru.

Kesempatan tersebut diberikan melalui mekanisme pengisian formasi kosong. Mekanisme ini memang masuk dalam salah satu tahapan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2021.

Pada tahap ini, setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian Sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

https://money.kompas.com/read/2021/05/19/175419026/pelamar-pppk-guru-2021-bisa-dapat-tambahan-nilai-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke