Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Kerugian saat Gagal Panen, Kementan Imbau Petani Gunakan AUTP

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bisa dimanfaatkan para petani untuk melindungi areal persawahan dari kegagalan panen.

"Asuransi pertanian menjamin petani tetap dapat berproduksi meski lahannya terkena musibah bencana akibat gagal panen. Salah satu alasan jaminan karena petani dapat melakukan klaim dari lahan gagal panen tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Klaim asuransi itu, lanjut Sarwo, dapat digunakan petani untuk kembali berproduksi setelah bencana terjadi.

Menurut Sarwo, program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia.

“Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah telah memberikan subsidi premi yang harus dibayar oleh petani,” ucap Sarwo.

Dalam kesempatan tersebut, Sarwo turut menjelaskan cara mendaftar AUTP.

Ia mengaku, mendaftar AUTP cukup mudah untuk dilakukan. Syarat utamanya, petani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).

Setelah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kementan, poktan yang sudah terdaftar bisa resmi dinyatakan menjadi bagian dari AUTP.

Adapun surat keputusan yang dikeluarkan Kementan akan menjadi tolok ukur guna menilai kinerja poktan tersebut. Penilaian ini dilakukan berdasarkan SK Mentan Nomor 41/Kpts/OT.210/1992.

"AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik gagal panen akibat bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi," jelas Sarwo.

Soal pendaftaran, Sarwo kembali menerangkan, dibutuhkan waktu 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

Sektor pertanian cukup rentan dengan kondisi cuaca

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, sektor pertanian memang cukup rentan dengan kondisi cuaca tertentu.

Kondisi cuaca tersebut seperti perubahan iklim, cuaca ekstrem, bencana alam, hingga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama.

"Kementan sadar betul mengenai potensi yang dapat mengganggu produktivitas pertanian. Untuk itu, kami menggagas asuransi pertanian untuk memproteksi petani agar tak merugi ketika kondisi itu terjadi," imbuh SYL.

Menurutnya, asuransi pertanian merupakan bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan.

Dengan asuransi pula, kata dia, petani akan mendapatkan proteksi lahan akibat mengalami kegagalan panen.

"Asuransi akan mem-backup petani dengan klaim jaminan yang dicairkan ketika petani mengalami gagal panen akibat kondisi-kondisi tertentu sesuai prosedur yang berlaku. Asuransi akan mengeluarkan premi sebesar Rp 6 juta per hektar (ha)," kata SYL.

Terlebih memasuki musim penghujan, salah satu hal krusial yang menjadi perhatian sektor pertanian adalah banjir dan berimbas pada tenggelamnya lahan pertanian.

Curah hujan tinggi bukan tidak mungkin menjadi bencana bagi petani karena mengalami gagal panen.

Pada titik itulah, Kementan mengingatkan pentingnya mengikuti asuransi pertanian kepada para petani.

Untuk diketahui, sebelumnya, ribuan ha sawah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengalami gagal panen akibat banjir.

Selain di Kotawaringin Timur, ratusan hektar sawah di hamparan persawahan Tiwubele, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada juga mengalami yang sama.

Kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya curah hujan yang tidak menentu, serangan hama tikus dan hantaman badai seroja beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2021/05/19/192044526/antisipasi-kerugian-saat-gagal-panen-kementan-imbau-petani-gunakan-autp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke