Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pembayaran THR Indomaret, Begini Langkah Kemenaker

"Perusahaan yang belum membayarkan THR dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dan diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan untuk pemenuhan THR yang belum dibayar sesuai ketentuan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi adminsitratif kepada pihak yang berwenang," ujar Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Anwar menjelaskan, permasalahan pembayaran THR ini berawal dari aturan Indomaret sebagaimana perjanjian kerja yang telah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja yakni masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan satu kali upah.

Kemudian, masa kerja di atas 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun dibayarkan 1,5 kali upah dan masa kerja di atas 4 tahun dibayarkan dua kali upah.

"Dikarenakan dalam kondisi pandemi Covid-19, perusahaan PT Indomarco mengeluarkan memo untuk pembayaran THR para pekerja dibayarkan sebesar satu kali upah sebulan dan tidak diberikan dengan memperhitungkan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan," kata dia.

Namun karena sebagian besar karyawan Indomaret tersebut telah melalui masa kerja di atas 4 tahun sehingga menuntut pembayaran THR dua kali upah.

Akibat menurut Kemenaker, karyawan Indomaret tersebut menolak menerima THR yang hanya sebesar satu bulan upah sesuai memo pembayaran THR, dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan perusahaan.

https://money.kompas.com/read/2021/05/20/063330326/soal-pembayaran-thr-indomaret-begini-langkah-kemenaker

Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke