Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KNEKS Optimistis Pembiayaan Perbankan Syariah Mampu Bersaing dengan Konvensional

Menurut Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat, hal ini karena tingkat margin pembiayaan bank syariah sudah jauh membaik. Bahkan, bank syariah besar seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dinilai sudah mampu bersaing dengan bank konvensional dalam hal tingkat margin.

"Perlu dilihat lagi, tingkat margin perbankan syariah saat ini sudah kompetitif, terutama di bank besar," kata Emir melalui siaran pers, Jumat (21/5/2021).

Emir mengatakan, walaupun saat ini masih ada pembiayaan di bank syariah yang mahal, hal itu bukan karena aspek syariahnya.

Namun, lebih pada aspek ekonominya, seperti dari ukuran dari bank syariahnya dan struktur dana pahak ketiga bank syariah tersebut yang mungkin masih banyak berasal dari dana-dana mahal seperti deposito.

Menurut Emir, bank adalah entitas yang sangat penting dalam perekonomian. Namun, yang kurang sesuai dari bank konvensional adalah mode operasinya yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai prinsip syariah.

“Oleh karena itu, yang perlu diubah adalah mode operasi banknya. Itulah alasan kenapa muncul bank syariah di dunia," sebut dia.

Emir tak menampik bahwa beberapa bank syariah kecil masih berupaya untuk menurunkan margin pembiayaannya dengan meningkatkan rasio dana murah terutama dana giro dan dana tabungan.

Bank-bank syariah tersebut terus mengajak banyak masyarakat yang belum terlayani untuk ikut menabung di bank syariah.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang menabung di bank syariah, diharapkan bank syariah tersebut bisa mencapai skala ekonomi sehingga dapat memberikan pembiayaan dengan harga yang kompetitif.

Di sisi lain, Emir menyebutkan, ada perbedaan yang signifikan menabung di perbankan syariah dengan perbankan konvensional, di mana perbankan syariah tidak ada yang namanya bunga. Akan tetapi, lebih menggunakan bagi hasil.

Perjanjian di perbankan syariah juga menggunakan akad mudharabah, di mana akad tersebut merupakan perjanjian kerja sama antara shohibul mal atau nasabah dengan mudharib atau pihak bank. Pada akad ini, nasabah sebagai penyedia uang dan pihak bank sebagai pengelola uang.

Pembiayaan di bank syariah juga tidak menggunakan akad pinjaman berbasis bunga, tetapi menggunakan akad jual beli, sewa, dan akad-akad fikih muammalah lainnya.

https://money.kompas.com/read/2021/05/21/090453826/kneks-optimistis-pembiayaan-perbankan-syariah-mampu-bersaing-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke