Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Tax Amnesty Jilid II, Ketua Kadin: Kami dari Pengusaha Merespons Positif

Pembicaraan bersama DPR RI bakal terlaksana dalam waktu dekat. Presiden diketahui sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas beberapa ketentuan perpajakan dalam UU KUP.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani menyatakan, pengusaha merespons positif adanya rencana tax amnesty jilid II. Pasalnya, banyak para pengusaha yang menyatakan niatnya untuk ikut tax amnesty jilid II.

"Tentunya kalau kami dari pengusaha merespons positif karena memang kita lihat tax amnesty pertama hasilnya sangat baik karena memberikan lebih banyak kepastian," kata Rosan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Pihaknya sudah berencana membahas wacana ini dengan para pengusaha dan pemerintah untuk mempelajarinya lebih lanjut.

Apalagi, tax amnesty di beberapa negara memang dilakukan lebih dari sekali. Asal tahu saja, pemerintah melangsungkan tax amnesty jilid I pada tahun 2016 lalu.

"Di banyak negara tax amnesty juga bukan hanya sekali, bisa beberapa kali. Nah jadi kalau menurut saya ini dipelajari lebih dalam lagi dan dari kami merespon positif," tutur dia.

Dia lantas menyebut, penerapan tax amnesty jilid II akan memberikan multiplier effect (efek ganda) sehingga relevan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Pelaksanaan tax amnesty akan membuat keterbukaan para wajib pajak lebih baik. Keterbukaan ini diharapkan bisa meningkatkan permintaan (demand) sehingga berkontribusi pada kelompok konsumsi yang menjadi kontributor terbesar dalam PDB.

"Ada multiplier effect-nya juga, bukan semata-mata untuk mendapatkan penerimaan pajak saja. Tapi di satu sisi bisa meningkatkan basis dari pembayar pajak karena lebih terbuka, ada transparansi sehingga akan lebih nyaman melakukan aktifitas ekonomi," ucap  Rosan.

Pernyataan Rosan ini berbeda dengan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono.  Sebelumnya Herman  menolak wacana tax amnestry jilid II tersebut karena bisa membuat kepercayaan wajib pajak runtuh.

Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun lalu. Sehingga, bagi para peserta tax amnesty 2016-2017, sama sekali tidak mengusung asas keadilan.

“Dulu sempat tahun 1986, kemudian ada lagi tahun 2016. Jadi kalau tahun depan terlalu cepat. Kalau ada tax amnesty lagi nanti bakal diketawain negara lain, negara lain pendapatannya juga ancur-ancuran tapi tidak ada rencana tax amnesty,” kata Herman kepada seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Herman mengatakan, penerimaan negara dengan sendirinya akan membaik apabila penanganan pandemi sukses. Sejalan dengan reformasi ekonomi dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Senada, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR DI Said Abdullah juga menolak rencana pemerintah untuk melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II tersebut.

Said meminta pemerintah menggulirkan sunset policy alih-alih tax amnesty. Sunset policy dianggap lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022.

Pasalnya diskon pajak pada sunset policy masih di kisaran 15 persen. Tentu besaran diskon ini berbeda dengan tax amnesty yang diskonnya bisa mencapai 2 persen.

"Bukan hanya tidak efektif, (tapi memang tax amnesty) tidak boleh dilakukan," kata Said kepada awak media saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui, pemerintah akan memperhatikan situasi perekonomian nasional untuk menentukan kebijakan. Untuk itu dia menekankan, keputusan final akan menunggu beberapa pembahasan di DPR.

"Dan di dalamnya ada terkait dengan karbon tax, di dalamnya ada terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty). Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2021/05/21/124537126/soal-tax-amnesty-jilid-ii-ketua-kadin-kami-dari-pengusaha-merespons-positif

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke