KOMPAS.com – Demi membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk terus berkembang, platform e-commerce Shopee membatasi akses penjualan cross border untuk 13 kategori produk.
Langkah tersebut dilakukan Shopee sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM dari banyaknya penjualan produk luar negeri.
Adapun ke-13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria.
Kemudian, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesori muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.
Upaya tersebut diapresiasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten masduki.
Teten mengatakan, kebijakan tersebut dapat membawa dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia.
“Ini satu hal yang perlu diapresiasi. Shopee sudah bersedia melakukan pembatasan penjualan 13 produk dari luar negeri yang sudah bisa dibuat oleh pelaku UMKM lokal,” ujar Teten dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Teten menambahkan, nilai industri fesyen muslim di Indonesia saat ini mencapai Rp 280 triliun per tahun. Sementara, nilai industri Batik dalam negeri mencapai hampir Rp 5 triliun.
Oleh karena itu, adanya kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap industri yang nilainya mencapai hampir Rp 300 triliun.
“Kebijakan ini membuat UMKM menjadi prioritas penjualan di platform Shopee. Kami juga berharap ini bisa diikuti oleh platform digital lainnya,” jelas Teten.
Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengembangan UMKM dalam negeri.
“Ini penting untuk kami lakukan. Indonesia adalah negara pertama lahirnya Shopee sebelum ada di negara lain. Kalau dibelah, DNA kami sudah pasti Merah Putih,” kata Handika.
Sebelum adanya pembatasan tersebut, tambah Handika, penjualan cross border hanya sekitar 3 persen dari total penjualan yang ada.
“Dengan adanya kebijakan ini, persentasenya akan menjadi lebih kecil lagi. Pembatasan ini justru dapat meningkatkan porsi penjualan dari UMKM yang juga berpengaruh positif pada bisnis Shopee,” papar Handika.
Ia meyakini, pembatasan tersebut dapat melindungi sekaligus membuat UMKM lokal untuk terus berinovasi demi memiliki daya saing di pasar global.
“Selain upaya ini, kami juga memiliki program yang siap membawa UMKM Indonesia menembus pasar ekspor melalui Shopee,” katanya.
Salah satu pelaku UMKM yang tergabung dalam ekosistem Shopee, yakni Irfan Feri Irawan, mengatakan bahwa dirinya merasa terbantu berkat adanya kebijakan tersebut.
Pria yang memiliki usaha di bidang busana muslim bernama Annoor tersebut semakin terpacu untuk meningkatkan kualitas produknya.
"Dengan pembatasan 13 kategori produk impor, kami bisa bekerja sama dengan para pengrajin lokal untuk memperluas jangkauan bisnis kami di pasar lokal dan internasional, meskipun bermarkas di Garut. Kami sangat berterima kasih atas bantuan Shopee, apalagi dalam aplikasi untuk ekspor yang memperkenalkan produk-produk Annoor ke luar negeri,” jelas Irfan.
https://money.kompas.com/read/2021/05/21/153900826/lindungi-umkm-lokal-shopee-batasi-penjual-asing
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan