S menjadi korban teror para debt collector pinjol setelah terjerat utang di 24 pinjol, dengan 19 diantaranya merupakan pinjol ilegal.
Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana mengatakan, sebenarnya ada etika dalam penagihan utang yang harus dipatuhi oleh para pinjol.
"Pertama adalah dilarang menggunakan ancaman, kekerasan ataupun yang sifatnya mempermalukan," ujarnya dalam Press Club - Praktek Fintech Pendanaan Ilegal vs Pinjaman Online Legal yang disiarkan secara virtual, Jumat (21/5/2021).
"Jika menemukan hal-hal tersebut pada saat penagihan, bisa melaporkannya lewat situs resmi di Lapor.go.id atau Jendela AFPI," sambungnya.
Rina mengakui masih banyak pengguna pinjol yang mengeluhkan sikap penagih utang yang menggunakan kekerasan baik fisik maupun verbal. Oleh karena itu, ia meminta agar debitur tak ragu untuk membuat laporan.
Selain itu, pinjol juga dilarang menyebarkan data. Dia menjelaskan, hal ini sangat dilarang keras lantaran berkaitan dengan keamanan debitur yang dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rina menegaskan etika penagihan utang pinjol ini sangat krusial dan harus ditaati oleh para pinjol legal apalagi yang sudah terdaftar menjadi anggota AFPI.
https://money.kompas.com/read/2021/05/21/180400826/bagaimana-sebenarnya-etika-penagihan-utang-pinjol