Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Delapan Pinjol Kembalikan Status Terdaftar, Kenapa?

Kedelapan fintech tersebut adalah PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (KASPIA), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending), PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One).

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, mereka mempertimbangkan opsi mengembalikan status terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti OJK dengan menerbitkan surat pembatalan status terdaftarnya.

Langkah ini dipilih ketimbang opsi lain yakni OJK yang membatalkan status terdaftarnya secara otomatis, sesuai ketentuan. Sebab, dua opsi tersebut mengandung konsekuensi yang berbeda.

"Beberapa alasan yang mengemuka kenapa mereka mengembalikan antara lain, selama berstatus terdaftar, dari aspek bisnis mengalami permasalahan untuk meningkatkan volume bisnis, realisasi tidak sesuai dengan rencana bisnis/model bisnis dan tingginya pembiayaan bermasalah namun diselesaikan yg bertentangan dengan ketentuan," ungkap Bambang kepada kontan.co.id, Kamis (20/5/2021).

Sementara itu, dari aspek keuangan, menurut Bambang mereka mengalami kerugian dan bahkan ekuitas sudah negatif, leverage yang tinggi, dan penyelesaian permasalahan laporan keuangan, terutama permodalan, yang berlarut-larut.

Dari aspek infrastruktur, keandalan sistem dan informasi yang terlambat diatasi meskipun dari sisi jangka waktu sudah cukup panjang.

Terakhir, kelengkapan dokumen, secara umum cukup banyak yang tidak terpenuhi meskipun waktu untuk menyiapkannya cukup panjang.

"Ini bukan masalah melanggar atau tidak melanggar tetapi memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan. Patut diingat bahwa aplikan (terdaftar atau berijin) P2PL diasumsikan kan sudah paham sebelumnya mengenai syarat dan ketentuan dalam POJK 77," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, dalam hal ini, berdasarkan observasi dan monitoring, cukup banyak dari mereka yang tidak fokus ke dokumen administratif namun mengalokasikan waktunya ke pengembangan bisnis.

"Padahal, di industri jasa keuangan, proses perizinan kelembagaan, harus dilakukan secara paralel. Harapannya kepada P2PL yang mengembalikan status terdaftar tersebut, di waktu yang akan datang, menjadi lessons learnt mengenai kekurangan-kekurangannya dan memperbaikinya segera ketika berminat kembali untuk bergabung di industri P2PL ini," katanya.

Menurutnya, opsi pertama yang secara sukarela mengembalikan status terdaftar masih terbuka peluang untuk mengajukan status izin (tanpa ada tahapan terdaftar) setelah kebijakan moratorium dicabut sedangkan opsi yang kedua maka di waktu yang akan datang permohonannya tidak dapat diproses lebih lanjut. (incentives & disincentives policy).


OJK meyebut, sampai dengan 4 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending terdaftar dan berizin tersisa 138 perusahaan. Jumlah ini berkurang dari bulan sebelumnya yang mencapai 146 penyelenggara, karena terdapat 8 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.

Di samping itu, terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia atau Lumbundana dari laman lumbungdana.co.id. Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara, dengan rincian 57 penyelenggara berizin, dan 81 penyelenggara terdaftar.

"Langkah ke depan untuk berupaya di industri jasa keuangan sesederhana apapun model bisnisnya, mereka harus siap semua aspek, seperti bisnis, hukum dan administratif serta keuangan dan IT. Dalam konteks: licensed financial institutions. Salah satu nya karena aspek customer (lender, investor) protection sangat penting," kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan keputusan OJK telah berdiskusi bersama AFPI.

Memang sesuai dengan regulasi yang ada dalam POJK 77 Tahun 2016 bahwa penyelenggara Fintech Pendanaan yang telah mendapatkan tanda terdaftar wajib mengajukan status berizin paling lambat satu tahun sejak bukti terdaftar didapatkan.

"Selanjutnya jika dalam jangka waktu tersebut belum mengajukan perizinan, maka terdapat kemungkinan pembatalan tanda terdaftar oleh OJK. AFPI sendiri terus mendorong anggota penyelenggara untuk meningkatkan kapabilitas bisnisnya dan mendapat tanda izin usaha sehingga diharapkan mampu memperkuat industri Fintech Pendanaan semakin kredibel, kokoh, transparan dan menutup celah fintech ilegal," jelas Adrian.

Adrian menyebut, sesuai dengan informasi OJK bahwa saat ini AFPI telah memiliki 57 penyelenggara yang berizin dari seluruh ketegori pendanaan baik produktif, multiguna, dan syariah.

"Kami senantiasa terus mendukung seluruh anggota kami untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan naik kelas dari terdaftar menjadi berizin. Kami terbuka untuk berdiskusi di asosiasi dan working group di mana semua anggota AFPI diwajibkan untuk ikut serta mengingat insight yang tepat muncul dari hasil kerja working group ini," ujar Adrian. (Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Delapan fintech kembalikan status terdaftar, begini penjelasan OJK

https://money.kompas.com/read/2021/05/21/203000826/delapan-pinjol-kembalikan-status-terdaftar-kenapa-

Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke