Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

17 Bus Barang Bukti Kasus Asabri Dilelang secara Online

Dalam pengumuman lelang di website resmi milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lelang.go.id, Senin (24/5/2021), barang sitaan negara yang akan dilelang tersebut terdiri dari 17 bus dengan merek Mitsubisi, Hino dan Mercedes Benz.

Lelang akan digelar secara online di website lelang.go.id pada Jumat (28/5/2021). Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Harga limit atau nilai awal lelang yang ditawarkan mulai dari Rp 290 juta hingga Rp 727 juta. Sementara uang jaminannya mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 170 juta.

Bagi yang berminat ikut lelang, uang jaminan harus ditransfer paling lambat 27 Mei 2021, atau satu sebelum lelang. Transfer uang jaminan dilakukan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar.

Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang. Daftar lelang klik di sini.

Berikut ini beberapa hal yang perlu dicermati:

1. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik dan kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek Lelang dimaksud.

2. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya.

3. Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.

4. Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud seperti obyek yang dilelang baik lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, ada tidaknya bangunan, gambar/foto terbaru barang yang dilelang, nilai limit, jaminan penawaran lelang dan jangka waktu pengajuan penawaran lelang merupakan tanggung jawab penjual.

5. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.

6. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang.

7. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang

8. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/Fax: (021)-72798353 / +6281230299099 email: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau atau dapat menghubungi KPKNL Surakarta (0271) 723644.

https://money.kompas.com/read/2021/05/24/110730926/17-bus-barang-bukti-kasus-asabri-dilelang-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke