Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Pandemi, Sriwijaya Air Disebut Rumahkan Karyawan dan Tawarkan Resign

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan sangat terpukul dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Setelah Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini, kali ini Sriwijaya Air merumahkan dan menawarkan opsi pengunduran diri (resign) kepada karyawannya.

Hal itu diketahui dari sebuah dokumen internal memo Sriwijaya Air yang diperoleh Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Memo tersebut bertanggal 21 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Anthony Raimond Tampubolon dan ditujukan kepada jajaran direksi dan komisaris Sriwijaya Air.

Dalam memo itu, manajemen Sriwijaya Air menyatakan kebijakan merumahkan dan menawarkan pengunduran diri menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan perusahaan.

Kondisi perusahaan saat ini mengalami penurunan likuiditas seiring menurunnya operasional akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Adapun dalam proses merumahkan karyawan, manajemen Sriwijaya Air menyatakan pihaknya berkomitmen memanggil kembali karyawan jika operasional pesawat sudah bertambah.

Namun, bagi karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang bermaksud mengundurkan diri, maka perusahaan memberikan kebijakan uang pisah.

Besaran uang pisah bergantung pada masa kerja karyawan. Terdiri dari karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah sebesar 1 bulan gaji.

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dan di bawah 6 tahun diberikan uang pisah sebesar 2 bulan gaji.

Sementara karyawan yang bekerja lebih dari 6 tahun akan diberikan uang pisah sebesar 3 bulan gaji.

Selain itu, perseroan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. 

Namun, pembebasan biaya ini tidak termasuk soft loan atau pinjaman dana perusahaan.

Di sisi lain, Sriwijaya Air turut mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan.

Perubahan itu yakni dari semula imbal jasa sebesar 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Pada memo itu direksi dan jajaran manajer pun diminta segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada para karyawan dalam unit kerja masing-masing baik secara langsung atau offline maupun online.

Sementara kebijakan yang diambil manajemen Sriwijaya Air tersebut mulai berlaku sejak surat internal memo dikeluarkan sampai ada pemberitahuan berikutnya.

Terkait memo tersebut, Kompas.com telah melakukan konfirmasi kepada pihak Sriwijaya Air.

Namun, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika hanya mengatakan, internal perusahaan akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.

"Nanti kami infokan ya, soalnya belum ada bahasan internal. Nanti jika sudah ada bahasan akan kami infokan ya," ujar Erika kepada Kompas.com.

https://money.kompas.com/read/2021/05/24/184139726/imbas-pandemi-sriwijaya-air-disebut-rumahkan-karyawan-dan-tawarkan-resign

Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke