Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Singgung Skema Multitarif PPN, Mau Diadopsi?

"Kita melihat PPN menjadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus tidak dikenakan atau dikenakan. Ada multi tarif yang mungkin menggambarkan afirmasi," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).

Dia menyebut, skema multitarif PPN mampu menciptakan asas keadilan karena tarif PPN akan lebih murah untuk barang/jasa tertentu, sementara lebih mahal untuk barang mewah.

Sementara itu, skema tarif PPN yang diadopsi pemerintah saat ini adalah single tarif sebesar 10 persen. Jika multitarif yang diberlakukan, pemerintah bakal mengenakan tarif PPN yang berbeda untuk barang/jasa.

Kemudian, pihaknya juga bakal menerapkan PPN final (goods and service tax/GST) untuk barang/jasa tertentu.

"Ini membuat PPN relatif comparable dan kompetitif dibanding negara lain. Reformasi di bidang pajak didesain untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, skema multitarif sudah disebut oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Selain skema multitarif, skema single tarif juga menjadi pertimbangan pemerintah.

Dengan skema single tarif, pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Undang-undang tersebut telah mengatur tarif PPN berada di kisaran 5-15 persen. Adapun saat ini, PPN yang dipatok negara sebesar 10 persen atas barang/jasa.

Namun jika yang dianut adalah multitarif, maka pemerintah perlu merevisi UU Nomor 46 Tahun 2009 tersebut. Multitarif berarti tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah

"Kalau UU pajak yang sekarang menganut paham single (tarif). Apakah nanti akan multiple, apakah single, nanti diskusinya akan diteruskan," ucap Suryo beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2021/05/24/191239026/sri-mulyani-singgung-skema-multitarif-ppn-mau-diadopsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke