Hal ini terlihat ketika Sri Mulyani meminta dukungan DPR RI untuk mengubah sanksi pidana menjadi sanksi administratif bagi para pengemplang pajak.
Fokus penggantian sanksi adalah mengejar revenue, mengingat penerimaan negara tengah dalam kondisi sulit akibat pandemi Covid-19.
"Menghentikan penuntutan pidana namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi dari fokusnya lebih kepada revenue dan kerja sama dengan mitra dalam penagihan perpajakan kita," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).
Sri Mulyani mengungkapkan, tujuan penggantian sanksi bukan hanya sekedar mengumpulkan penerimaan negara. Lebih dari itu, sanksi administrasi dianggap lebih mampu membuat APBN tumbuh berkelanjutan.
Apalagi, kata dia, seluruh dunia juga melakukan berbagai cara untuk memulihkan penerimaan negara. Bagaimanapun pandemi Covid-19 sudah meningkatkan defisit fiskal dan rasio utang publik negara maju hingga negara ASEAN.
Amerika Serikat (AS) misalnya, pertumbuhan ekonomi Negeri Paman Sam itu terkontraksi -3,5 persen dengan defisit mencapai 15,8 persen dari PBD. Kemudian Jepang, ekonominya anjlok -4,8 persen dengan defisit fiskal -12,6 persen.
"Kita menuju kepada APBN yang berkelanjutan ke depan. Saat ini seluruh dunia juga melakukan eskalasi dari sisi collection karena mereka banyak yang defisitnya melonjak tinggi dan rasio utang publik yang tidak rasional," beber Sri Mulyani.
Sementara di Indonesia, pemerintah mengalami defisit fiskal hingga 6,1 persen dari PDB. Padahal sebelum pandemi Covid-19, anggaran negara sudah ideal dengan hampir tercapainya primary balance.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, Indonesia harus mencari cara yang serupa untuk merespons situasi yang luar biasa (extraordinary).
Pihaknya akan terus memantau praktek-praktek pajak internasional yang disesuaikan dengan aturan di dalam negeri.
"Basis pajak kita diperluas dan kita lihat bagaimana praktek internasional yang berjalan, untuk tidak dirugikan dengan praktek internasional namun tetap menjaga kepentingan indonesia," pungkas Sri Mulyani.
https://money.kompas.com/read/2021/05/25/054700726/sri-mulyani-lebih-pilih-kenakan-denda-ke-pengemplang-pajak-ketimbang-pidana