Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta-fakta PNS Wajib Update Data secara Mandiri via Aplikasi MySAPK

Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.

“Pemutakhiran data kepegawaian merupakan kewajiban dari ASN itu sendiri," tutur Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam acara bertajuk "Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri", Senin (24/5/2021), dikutip dari Twitter resmi BKN.

Hal yang dimaksud dengan pemutakhiran data mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaruan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Skema pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Dikutip dari Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN, SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang dituangkan dalam bentuk bahasa pemrograman.

Untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi, ASN dapat mengakses secara daring melalui plikasi MySAPK berbasis mobile Android dan situs web https://mysapk.bkn.go.id/ yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk pegawai negeri sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

Data PNS yang wajib di-update

Adapun terkait data apa saja yang wajib dimutakhirkan PNS terdiri dari data personal dan data Riwayat. Data personal adalah data yang berisi informasi mengenai data diri PNS. Sedangkan data riwayat yakni data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung.

Berikut rincian data yang bisa dimutakhirkan PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK:

  • Data personal (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat jabatan (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat pendidikan dan diklat (kursus) (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat penghargaan (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat pangkat dan golongan ruang (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat keluarga (data yang tidak wajib di-update PNS)
  • Riwayat peninjauan masa kerja (data yang tidak wajib di-update PNS)
  • Riwayat pindah instansi (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat CLTN (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat CPNS/PNS (data yang wajib di-update PNS)
  • Riwayat organisasi (data yang tidak wajib di-update PNS)

Sementara itu, terkait data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN, jumlahnya tidak sebanyak yang diperuntukkan bagi PNS.

PPPK dan PPT Non-ASN hanya wajib memutakhirkan data personal dan riwayat diklat (kursus). Adapun yang tidak wajib diisi adalah riwayat penghargaan/tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi

Cara akses MySAPK dan update data PNS

Sementara itu, cara update data PNS lewat aplikasi MySAPK penting untuk diketahui mengingat PNS diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara mandiri.

Pertama-tama, sebelum melakukan update data tentu saja para PNS harus mengetahui cara mengakses atau menggunakan aplikasi MySAPK.

Baik PNS, PPPK, maupun PPT Non ASN harus lebih dulu menginstal aplikasi MySAPK. Buat PNS pengguna android yang sebelumnya sudah mendownload aplikasi MySAPK, terlebih dahulu harus melakukan update aplikasi melalui playstore tuntuk mendapatkan versi aplikasi terbaru.

Kemudian jika lupa password yang lama, tinggal klik Lupa Password, input email terdaftar di MySAPK, dan PNS akan diarahkan membuat password baru dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing.

Jika email yang diinput tidak sesuai maka hubungi instansi untuk dilakukan perbaikan email. Adapun jika sudah menerima token dan aktivasi MySAPK langsung saja klik login MySAPK untuk masuk ke halaman menu utama aplikasi tersebut.

Jika sudah masuk, bisa jadi timbul pertanyaan mengenai apa yang dapat dilakukan pada saat pemutakhiran data mandiri. Jawabannya adalah memeriksa dan memverifikasi data personal dan riwayat.

Kemudian, PNS juga bisa melakukan perubahan data personal dan riwayat terkini serta menambah data personal dan riwayat terkini.

Lantas bagaimana cara melakukan pemutakhiran data PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK, berikut selengkapnya:

Sementara itu, jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini:

  1. Login MySAPK
  2. Pilih Upadate Data Mandiri
  3. Pilih Unor Verifikasi
  4. Periksa dan verifikasi data pada setiap Riwayat
  5. Tambah atau edit data yang tidak sesuai
  6. Unggah dokumen pendukung
  7. Periksa kembali usulan pemutakhiran dan klik Kirim Pengajuan
  8. Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
  9. Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

https://money.kompas.com/read/2021/05/25/094526226/fakta-fakta-pns-wajib-update-data-secara-mandiri-via-aplikasi-mysapk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke