Untuk itu, pemerintah pun menyediakan bantuan pembiayaan rumah yang disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau. Pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.
Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi
Untuk KPR bersubsidi atau FLPP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau MBR.
Adapun berikut syarat mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR:
Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
Selain syarat mengajukan KPR Bersubsidi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR bersubsidi:
https://money.kompas.com/read/2021/05/25/132354926/pengertian-rumah-subsidi-syarat-dan-dokumen-pengajuan-kpr-bersubsidi