Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

"Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (25/5/2021).

Selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility di level 4,25 persen.

Keputusan tersebut selaras dengan realisasi sejumlah indikator perekonomian nasional.

Perry melaporkan beberapa indikator yang mendorong penahanan suku bunga acuan. Indikator pertama, neraca pembayaran yang tetap baik sehingga mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia.

Membaiknya neraca pembayaran tidak lepas dari surplus neraca perdagangan pada April 2021, yakni sebesar 2,2 miliar dollar AS.

“Dan investasi portofolio kembali mengalami net inflow 0,9 miliar dollar AS, dari periode April hingga 21 Mei 2021,” kata Perry.

Masuknya aliran modal asing juga memperkuat posisi cadangan devisa (Cadev), di mana pada akhir April 2021 tercatat sebesar 138,8 miliar dollar AS.

“Setara dengan pembiayaan 10 bulan impor atau 9,6 bulan impor dan utang luar negeri pemerintah,” ujar dia.

Sementara itu, nilai tukar rupiah sampai dengan 24 Mei 2021 tercatat mengalami penguatan sebesar 0,63 persen secara point to point dan 1,42 persen secara rerata.

Terakhir, angka inflasi tetap terjaga di tengah meningkatnya permintaan pada periode Ramadan dan Lebaran 2021.

Pada April 2021, inflasi tercatat hanya 0,13 persen month to month dan 1,42 persen secara year on year, dan masih berada di bawah kisaran sasaran 3 plus minus 1 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/05/25/144144726/bi-kembali-tahan-suku-bunga-acuan-di-level-35-persen

Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke