Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal 4 Jenis Program Rumah Bersubsidi Pemerintah, Apa Saja?

Namun, harga rumah terus meningkat setiap tahun. Hal ini membuat generasi muda menjadi kesulitan untuk bisa membeli rumah impian mereka.

Untuk itu, pemerintah pun menyediakan beragam program pembiayaan rumah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bantuan dari pemerintah inilah yang nantinya disebut dengan rumah bersubsidi.

Untuk Tahun Anggaran 2021, pemerintah telah menyediakan empat program bantuan pembiayaan rumah. Keempatnya yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat.

Alokasi untuk FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.

Untuk mengenal masing-masing dari program rumah bersubsidi, simak penjelasan berikut:

FLPP

FLPP adalah salah satu jenis Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) subsidi yang disediakan oleh pemerintah. Selain FLPP, jenis KPR subsidi lain yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Beda antara FLPP dan SSB yakni adalah di penerimanya. Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR dijelaskan, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Di laman Kementerian PUPR dijelaskan, teradapat beberapa keuntungan dari produk KPR FLPP, yakni:

Untuk bisa menjadi penerima KPR subsidi jenis ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  4. Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain.

SBUM

SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat beroenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.

Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok

Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).

BP2BT

Dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan. Tujuannya untuk memenug sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah. Atau bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.

Pemerintah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Dikutip dari laman resmi BTN dijelaskan, subsidi bantuan uang muka yang diberikan hingga sebesar Rp 32,4 juta. Pemohon setidaknya memiliki dana sebesar 5 persen dari total harga rumah.

Suku bunga yang ditawarkan sebesar 10 persen untuk tahun pertama, tahun kedua sebesar 11 persen, dan tahun ketiga sebesar 12 persen.

Untuk tahun keempat suku bunga mengambang denga tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Adapun berikut syarat untuk menjadi penerima bantuan subsidi perumahan pemerintah jenis ini:

Tapera

KPR Tapera tersedia dilatarbelakangi oleh kerja sama antara Badan Pengelola (BP) Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN serta Perum Perumnas.

KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok penghasilan I yaitu di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun. Kemudian, kelompok penghasilan II berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR sebesar 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun. Sementara, kelompok penghasilan III yaitu mulai dari Rp 6 juta-Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate serta tenor sampai dengan 20 tahun.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat KPR Tapera. Misalnya, peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif, serta lancar membayar simpanan selama 12 bulan.

Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera sangat beragam yakni, mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.

https://money.kompas.com/read/2021/05/26/133100626/mengenal-4-jenis-program-rumah-bersubsidi-pemerintah-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke