Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Turunkan Lagi Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antara otoritas keuangan.

"RDK LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum, serta rupiah di BPR, masing-masing sebesar 25 basis poin," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5/2021).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan di Bank Umum untuk rupiah menjadi sebesar 4 persen dan valas menjadi 0,5 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan di BPR untuk rupiah menjadi sebesar 6,5 persen.

Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan masih punya ruang untuk penurunan. Oleh sebab itu, LPS tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini.

"LPS akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan berbagai faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan dapat mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan," ucapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin LPS.

Maka dengan adanya perubahan ini, bank diminta untuk menginformasikan secara terbuka kepada para nasabah penyimpan terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku kedepannya.

"Sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan menambah kepercayaan nasabah penyimpan, LPS juga himbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rnaka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usaha, bank hendaknya tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas yang diatur BI dan OJK," ujar Purbaya.

https://money.kompas.com/read/2021/05/28/162137726/lps-turunkan-lagi-suku-bunga-penjaminan-25-basis-poin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke