Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyerahan BMN Hulu Migas Harus Dilakukan 2 Tahun Sebelum Terminasi

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Kemenkeu, Lukman Efendi menyebut, masa penyerahan diatur agar proses pengelolaan dari eks-kontraktor ke kontraktor baru segera berjalan usai terminasi.

Dua tahun menjelang kontrak berakhir, operator lama harus mulai menyiapkan segala data serta menghitung nilai aset dan inventaris sehingga pada saat lelang, besaran aset tersebut sudah diketahui kontraktor baru.

"Biasanya penggantian operator sangat riskan kesiapan kita untuk data dan sebagainya, sehingga tidak terjadi stuck dari operator lama ke baru. Ketika mereka lelang sudah diketahui berapa jumlah asetnya dan lain-lain. Jadi kontraktor sebelum pergi harus sudah selesaikan semuanya," kata Lukman dalam bincang DJKN, Jumat (28/5/2021).

Semula, kata Lukman, regulasi yang diterbitkan tidak mengatur secara tegas soal waktu penyerahan BMN.

Akibatnya beberapa administrasi yang perlu diurus kontraktor lama, belum selesai saat terminasi atau habis masa kontrak. Hal ini menyebabkan adanya keterlambatan penyerahterimaan BMN dari eks-kontraktor ke kontraktor baru.

"Makanya dari aturan yang baru diatur secara tegas kapan dilakukan cek fisik, yaitu 2 tahun sebelum kontrak berakhir, sudah dilakukan cek fisik. Nanti enggak akan (telat) begini lagi," beber Lukman.

Adapun dalam PMK Nomor 140 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas mengatur, administrasi yang perlu diselesaikan oleh eks-kontraktor adalah, penyelesaian sertifikasi, IP, tindak lanjut BMN rusak berat/tidak ditemukan, dan tindak lanjut pemanfaatan BMN oleh pihak lain.

Alur penyerahan dimulai dari usulan KKKS kepada SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kemudian, SKK Migas/BPMA mengusulkan kepada pengguna barang.

Lalu, pengguna barang dalam hal ini Menteri ESDM akan memberi usulan kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola barang.

Setelah itu, SKK Migas/BPMA dan Kementerian ESDM bersama melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik BMN yang diserahkan dalam rangka terminasi. Pengguna barang juga dapat mengikutsertakan kontraktor baru untuk melakukan pemeriksaan fisik tersebut.

"Kontraktor alih kelola harus memahami seluruh BMN yang diserahterimakan, termasuk biaya terkait yang harus dikeluarkan. Kewajiban pengelolaan BMN hulu migas yang diserahkan kemudian dilanjutkan oleh kontraktor alih kelola," pungkas Lukman.

Sebagai informasi, saat ini ada 213 operator yang melakukan kerjasama pengelolaan hulu migas yang bekerjasama dengan pemerintah Sebanyak 88 operator dalam tahap eksplorasi, 99 operator dalam tahap eksploitasi, dan 26 operator masuk masa terminasi.

Pada tahun 2019, nilai BMN hulu migas mencapai Rp 497,56 triliun, terdiri dari tanah senilai Rp 10,07 triliun, harta benda modal Rp 462,12 triliun, harta benda inventaris Rp 0,11 triliun, dan material persediaan Rp 25,32 triliun.

Pada laporan tahun 2020 unaudited, nilai BMN ini meningkat menjadi Rp 531,85 triliun, yang terdiri dari tanah senilai Rp 10,17 triliun, harta benda modal Rp 494,6 triliun, harta benda inventaris Rp 0,13 triliun, dan material persediaan Rp 26,95 triliun.

https://money.kompas.com/read/2021/05/28/174004926/penyerahan-bmn-hulu-migas-harus-dilakukan-2-tahun-sebelum-terminasi

Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke