Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Pajak Orang Kaya Bakal Naik, LPS Sebut Ekonomi Akan Berputar

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, kebijakan tersebut tentu akan berdampak pada pengurangan nilai simpanan di bank, namun akan berdampak positif pada perekonomian nasional.

"Dampak pasti ada, kan ketika mereka uanganya dipotong tentu akan berkurang sebagian uangnya, tapi akan masuk ke pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5/2021).

Ia menjelaskan, pada awal penerapan kebijakan akan terjadi pengurangan pada kelompok simpanan Rp 5 miliar ke atas, tetapi sekaligus akan memberikan dampak yang besar ketika pemerintah juga meningkatkan anggaran belanjanya. Sebab, hal itu akan mendorong kegiatan ekonomi nasional.

"Mungkin 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dilakukan (kebijakan), kan uangnya akan dipakai untuk mengurangi utang atau pemerintahnya jadi lebih berani belanja karena stok uangnya cukup. Jadi, kalau (kebijakan) itu terjadi maka ekonomi akan berputar," jelasnya.

Meski akan ada pengurangan pada simpanan, Purbaya meyakini, dana pihak ketiga (DPK) ke depannya akan kembali meningkat. Lantaran seiring dengan ekonomi yang kian bergeliat maka akan menambah peredaran uang.

"Jadi in the sort time, pelan-pelan akan berpengaruh DPK di atas Rp 5 miliar, tapi setelah itu akan balik lagi, mungkin baliknya lebih cepat pertumbuhannya, karena uangnya lebih banyak dari sebelumnya sebab ekonominya berputar," ungkapnya.


"Jadi DPK-nya tumbuh tapi didukung pondasi ekonomi yang lebih kuat, itu yang kita harapkan. Tapi kalau pemerintahnya naikan pajak, tapi enggak bisa belanja, yah itu yang kita takutkan, mudah-mudahan tidak seperti itu," sambung Purbaya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.

Prubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif pajak orang kaya ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen. Lagipula, kata dia, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut.

"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi), untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/05/28/191500126/tarif-pajak-orang-kaya-bakal-naik-lps-sebut-ekonomi-akan-berputar-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke