Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Penyaluran Kredit hingga April 2021 Masih Terkontraksi 2,28 Persen

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pertumbuhan kredit hingga April 2021 masih terkontraksi sebesar 2,28 persen secara year on year (yoy).

Namun, kredit konsumsi mulai tumbuh positif 0,31 persen yoy sejalan dengan meningkatnya proporsi pengeluaran konsumsi.

“Hal itu terutama didorong oleh KPR sebagai hasil dari kebijakan stimulus pemerintah, OJK dan Bank Indonesia dalam penyaluran KPR,” ujar Anto dalam keterangan tertulis, dilansir Senin (31/5/2021).

Selain itu, kredit sektor pariwisata juga tercatat tumbuh sebesar 5,99 persen ditopang kenaikan kredit pada restoran atau rumah makan 10,53 persen secara month to month (mtm).

Secara year to date (ytd) pertumbuhan kredit masih positif, terutama didorong oleh penyaluran kredit dari bank BUMN dan BPD, dimana kredit UMKM juga mulai menunjukkan perbaikan.

“Dari tren ini, pertumbuhan kredit kuartal I 2021 lebih baik dari 2020, sehingga masih terdapat ruang untuk pertumbuhan,” kata Anto.

Menurut dia, ruang pertumbuhan kredit juga didukung dengan suku bunga kredit yang terus turun.

Hingga April 2021, suku bunga kredit modal kerja turun menjadi 9,08 persen, bunga kredit konsumsi menjadi 10,87 persen dan suku bunga kredit investasi di posisi 8,68 persen.  

Namun demikian, suku bunga disebut bukan satu-satunya faktor penentu tumbuhnya kredit perbankan, karena pertumbuhan kredit sangat ditentukan oleh permintaan masyarakat.

Permintaan atas kredit atau pembiayaan dinilai baru akan kembali tinggi  apabila terjadi peningkatan mobilitas masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan.

“Hal tersebut didukung upaya vaksinasi yang semakin meluas untuk meningkatkan imunitas dan kesehatan masyarakat yang terjaga baik,” ucap Anto.

https://money.kompas.com/read/2021/05/31/091758026/ojk-penyaluran-kredit-hingga-april-2021-masih-terkontraksi-228-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke