Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Cek Syarat Daftar CPNS 2021 Terbaru di sscasn.bkn.go.id

Dikutip Kompas.com dari link sscasn.bkn.go.id pada Senin (31/5/2021), terdapat penjelasan mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021.

Diisebutkan, yang bisa daftar CPNS 2021 adalah Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Saat mendaftar batas usia pelamar CPNS tahun 2021 adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selain itu terdapat ketentuan usia maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, serta Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Berikutnya, ada syarat berupa ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2021. Berikut selengkapnya.

Selain ketentuan tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat daftar CPNS 2021 seperti KTP, ijazah, dan lain sebagainya.

Pada laman sscasn.bkn.go.id dijelaskan pula terkait bagaimana jika KTP calon pelamar belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan. Dalam kasus tersebut, pendaftaran tetap bisa dilakukan.

“Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2021,” tulis SSCASN dalam laman resminya.

Selanjutnya, mengenai ijazah pelamar yang belum diterbitkan oleh perguruan tinggi karena baru lulus, apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran?

“Silakan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021,” demikian jawaban dari sscasn.bkn.go.id.

Terkait dokumen pendidikan pula, sscasn.bkn.go.id memberikan jawaban dari pertanyaan apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini.

“Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah,” tandasnya.

Sementara itu, bagi calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

Berikutnya, terkait pengisian formasi, sscasn.bkn.go.id meminta agar pelamar menggunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

“Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi,” tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/05/31/172425126/resmi-cek-syarat-daftar-cpns-2021-terbaru-di-sscasnbkngoid

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke