Berdasarkan informasi yang ia terima, ada ratusan pekerja UMKM yang menjadi rantai pemasok ke gerai Giant yang ada di seluruh Indonesia.
"Pertanyaannya, dari mana industri UMKM membayar hak-hak buruhnya? Karena bisa dipastikan Giant dan Hero Group tidak membayar kompensasi atau pesangon bagi buruh UMKM yang kena PHK akibat tutupnya Giant," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).
Ia juga meminta agar pemerintah memikirkan penyaluran hampir 3.000-an karyawan Giant yang kena PHK ke unit usaha Hero Group lainnya semaksimal mungkin, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA.
Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif untuk memanggil manajemen Giant dan Hero Group untuk memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK, penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lainnya.
https://money.kompas.com/read/2021/06/01/101700826/kspi--buruh-umkm-pemasok-barang-di-giant-juga-terancam-kehilangan-pekerjaan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan