Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Tetap Akan Panggil Himbara meski Pengenaan Tarif ATM Link Ditunda

Meski begitu, Komisi VI DPR tetap akan meminta penjelasan Himbara terkait rencana pengenaan tarif di ATM Link yang dinilai akan membebani nasabah bank-bank BUMN tersebut.

"Apa sih alasannya? Itu yang akan kita tanyakan kepada Himbara. Sampai saat ini membaca dari berbagai keterangan, tapi kita belum langsung mendengarkan (dari pihak terkait). Nanti kita akan dalami dan akan kita tanyakan apa benefitnya kepada masyarakat dan benefit bagi Himbara," kata Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Adapun rencananya, Komisi VI DPR baru akan menggelar rapat kerja dengan Himbara pada 14 Juni 2021.

Selain itu, Komisi VI DPR juga akan meminta penjelasan rencana pengenaan tarif ATM Link kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja pada tanggal 3 Juni 2021.

Komisi VI menunggu penjelasan Erick Thohir dan Himbara karena pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link akan memberatkan nasabah di tengah pandemi Covid-19.

"Terus terang, kan, ini beban. Momentumnya enggak pas. Di saat orang lagi (menghadapi) pandemi tiba-tiba tarif ATM dinaikkan," ucap Andre.

Andre memahami, Himbara ingin memberikan layanan yang lebih baik lewat pengenaan biaya transaksi ini.

Apalagi, kenaikan tarif merupakan cara bank pelat merah mendorong percepatan inklusi dan literasi keuangan, karena banyak masyarakat yang akan lebih memilih transaksi non tunai (cashless).


Namun kata Andre, pengenaan tarif hendaknya dipikirkan secara matang dan lihat keuntungan yang diberikan kepada masyarakat maupun bank itu sendiri.

"Tapi momennya enggak pas, bahwa di saat orang pandemi tiba-tiba dinaikkan. Tentu kita harus tahu persis karena dengan situasi krisis dan naiknya tarif itu kan menjadi beban masyarakat," kata Andre.

Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan, Himbara bakal mengimplementasikan tarif untuk cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link yang semula gratis.

Biaya untuk bertransaksi tarik tunai, cek saldo, dan transfer antarbank berbeda-beda. Transaksi cek saldo pada ATM Link bank yang berbeda dengan bank nasabah akan dikenakan biaya Rp 2.500.

Sementara untuk tarif tunai, biayanya lebih besar yakni Rp 5.000. Biaya tarik tunai ini bahkan lebih besar dari biaya transfer antar bank yang semula sudah ditetapkan Rp 4.000.

Dengan kata lain, nasabah pemilik ATM Mandiri yang mengecek saldo, dan menarik tunai uang dari ATM Link Bank BRI akan dikenakan biaya beragam.

Begitu juga untuk nasabah Bank BRI yang bertransaksi menggunakan ATM Link Bank Mandiri, Bank BNI, maupun Bank BTN, dan berlaku sebaliknya.

Namun, pemberlakukan tarif itu ditunda karena berbagai alasan. Wakil Direktur Utama BNI, Adi Sulistyowati mengatakan, meski nantinya diterapkan, tarif transaksi di ATM Link akan lebih murah dibanding ATM lain.

"Patut diingat penyesuaian tarif baru untuk tarif cek saldo dan tarik tunai tetap lebih rendah dibandingkan jaringan ATM lain di Indonesia. Khusus untuk nasabah penerima bansos, cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali," tandas Adi.

https://money.kompas.com/read/2021/06/01/165031626/dpr-tetap-akan-panggil-himbara-meski-pengenaan-tarif-atm-link-ditunda

Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke