Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengenaan Tarif ATM Link Ditunda, Bagaimana Nasib Laporan Terkait Dugaan Kartel?

Hal ini bakal berpengaruh terhadap protes Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melapor dugaan upaya kartel ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Karena laporan ditujukan untuk sesuatu kejadian dan tindakan yang tidak terjadi karena telah ditunda, maka laporan hanya akan diterima KPPU. Belum bisa ditindaklanjuti dengan penelitian berupa pemanggilan terlapor, pelapor, atau pihak terkait untuk penyerahan data dan klarifikasi,” ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo kepada KONTAN pada Selasa (1/6/2021).

Lanjut Ia, sebagai upaya awal, KPPU akan menugaskan kedeputian advokasi untuk membantu pencarian solusi masalah ini. Ia menyatakan selama Himbara dan Jalin menunda pengenaan tarif ini, maka kasus ini berada di ranah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengaduan ini bermula pada rencana Bank Himbara dan Jalin mengenakan kembali tarif cek saldo dan tarik tunai di jaringan ATM Link mulai Selasa (1/6/2021). Ini buntut protes dari konsumen lewat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (25/5).

Transaksi yang bakal kena tarif adalah transaksi penggunaan kartu debit pada mesin ATM bank lain (transaksi off us). ATM Link yang ada saat ini tetap dimiliki masing-masing bank sesuai dengan logo bank yang tertera di mesin ATM, meski mesin ATM tersebut berjudul ATM Link.

Biaya cek saldo transaksi off us di jaringan ATM Link akan dikenakan Rp 2.500. Transaksi tarik tunai Rp 5.000 Adapun yang selama ini sudah dikenakan biaya adalah kirim uang antar bank tetap di angka Rp 4.000 per transaksi.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan biaya tarik tunai di ATM Link.

Dalam laporannya ke KPPI, KKI menuding, pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai ke nasabah ATM Link merugikan dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. KKI menduga pengenaan tarif ini merupakan upaya kartel. (Reporter: Maizal Walfajri|Editor: Tendi Mahadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pengenaan tarif di ATM Link ditunda, begini status dugaan kartel Himbara di KPPU

https://money.kompas.com/read/2021/06/02/061658226/pengenaan-tarif-atm-link-ditunda-bagaimana-nasib-laporan-terkait-dugaan-kartel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke