Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Rincian Tarif Parkir Bandara Ngurah Rai 2021

Dikutip dari laman resmi bali-airport.com, Bandara I Ngurah Rai Bali sebelumnya baru saja menerapkan kebijakan penyesuaian tarif parkir.

Tarif tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2021, yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 4, dan roda 6 atau lebih. Biaya parkir inilah yang saat diberlakukan sebagai tarif parkir Bandara Ngurah Rai 2021.

Sebelum mengetahui lebih jauh berapa tarif parkir Bandara Ngurah Rai 2021, ada baiknya memahami lokasi parkir terlebih dahulu agar tidak tersesat. Lokasi parkir untuk tiap jenis kendaraan tentu saja berbeda penempatannya.

Untuk parkir kendaraan bermotor roda 2 alias sepeda motor, berlokasi di sisi utara dari area landside Bandara Ngurah Rai Bali.

Lokasi parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai ini terdiri dari 4 bangunan gedung parkir, yang masing-masing memiliki 2 lantai.

Gedung parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai Bali ini memiliki total kapasitas 2.140 kendaraan bermotor roda 2. Selain itu, terdapat pula parkir terbuka dengan kapasitas 1.553 kendaraan bermotor roda 2.

Selanjutnya, untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih seperti mobil atau bus, terdapat beberapa lokasi parkir yang disediakan di Bandara Ngurah Rai. Berikut ini rincian lokasi parkir mobil di Bandara Ngurah Rai.

2. Area Parkir Premium

  • Terletak depan Terminal Keberangkatan Domestik dan di dekat Restoran Solaria.
  • Tempat parkir terbuka.
  • Dapat menampung sebanyak 100 dan 96 unit kendaraan roda 4.

3. Area Parkir Bus

  • Terletak di sisi utara Gedung MLCP Terminal Domestik.
  • Tempat parkir terbuka.
  • Dapat menampung sebanyak 35 unit kendaraan roda 6 (bus dan/truk) dan 50 unit kendaraan roda 4.

Berapa biaya parkir Bandara Ngurah Rai Bali?

Berapa biaya parkir Bandara Ngurah Rai Bali 2021 tergantung pada berapa lama parkir di bandara tersebut. Pasalnya, jika menginap berhari-hari tentu akan dikenakan tarif parkir inap yang pasti lebih mahal ketimbang jika parkir hanya beberapa jam.

Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2, tarif yang berlaku sebesar Rp 4.000 pada 12 jam pertama dan Rp 2.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya. Jika karcis parkir Bandara Ngurah Rai Bali hilang, pelanggan akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya. Jika karcis hilang, denda yang ditetapkan adalah Rp 100.000.

Adapun untuk tarif parkir premium kendaraan bermotor roda 4 atau mobil, dikenakan biaya per sekali masuk area premium plus tarif reguler yakni sebesar Rp 30.000 dengan denda Rp 100.000 jika kehilangan karcis.

https://money.kompas.com/read/2021/06/02/181208326/simak-rincian-tarif-parkir-bandara-ngurah-rai-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke