Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Tax Amnesty, Kemenkeu: Seyogianya Memang Tidak Diberikan Terlalu Sering...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

Teranyar, program tersebut sudah masuk dalam pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan tahun 2022.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa program tax amnesty yang bakal dikeluarkan akan berbeda dari program pengampunan pada tahun 2016.

Dia sepakat bahwa tax amnesty seperti tahun 2016 memang tidak bisa terlalu sering diberikan oleh penguasa.

"Prinsipnya pemerintah komitmen betul bahwa amnesti pajak seyogianya memang tidak diberikan terlalu sering," kata Yustinus dalam diskusi Infobank secara virtual, Kamis (3/6/2021).

Yustinus menuturkan, program relaksasi ini nantinya bakal lebih diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan para wajib pajak secara sukarela.

Kemenkeu akan memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang ingin patuh tetapi masih khawatir, gamang, dan berat karena sanksi yang ditetapkan.

"Tapi yang coba-coba tidak boleh difasilitasi. Karena kita instrumennya cukup efektif dan banyak, kita akan gunakan itu dengan lebih terukur. Itu yang dirancang Kemenkeu saat ini," sebut Yustinus.

Penjelasan detail bakal dibahas ketika membahas revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR RI sesuai agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

"Tapi, pada intinya kita semua ingin fokus bagaimana peningkatan kepatuhan sukarela itu dilakukan. Bukan yang memberikan amnesti seperti 2016. Wacana tax amnesty kami serahkan nanti pembahasan dengan DPR," pungkas Yustinus.

Sementara berdasarkan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disampaikan dalam rapat Badan Anggaran DPR RI, kesempatan tax amnesty diberikan dalam dua poin atau opsi.

Poin pertama, pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dan tarif tertinggi pengampunan pajak atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kemudian, poin kedua adalah pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan OP tahun pajak 2019.

"Tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN)," tulis paparannya.

https://money.kompas.com/read/2021/06/03/154047926/soal-tax-amnesty-kemenkeu-seyogianya-memang-tidak-diberikan-terlalu-sering

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke