Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setoran Pajak Perusahaan Digital Capai Rp 2 Triliun

Angka tersebut merupakan realisasi pajak konsumen yang didapat sejak awal Juli 2020 hingga akhir Mei 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi PPN itu berasal dari 50 perusahaan digital.

Adapun sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Teranyar dari jumlah tersebut, per hari ini (3/6/2021) pemerintah telah menunjuk delapan perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN, antara lain

1. TunnelBear LLC

2. Xsolla (USA), Inc.

3. Paddle.com Market Limited

4. Pluralsight, LLC

5. Automattic Inc

6. Woocommerce Inc

7. Bright Market LLC

8. PT Dua Puluh Empat Jam Online

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (3/6/2021). (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Setoran PPN perusahaan digital tembus Rp 2,01 triliun

https://money.kompas.com/read/2021/06/03/180100326/setoran-pajak-perusahaan-digital-capai-rp-2-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke