Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI Sebut Belum Ada Kepastian Mekanisme PHK Karyawan Giant

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, hingga saat ini pihak manajemen Hero Group belum memberikan kepastian terkait waktu dan mekanisme PHK kepada para pekerja Giant di seluruh Indonesia.

“Perihal perkembangan dari kasus rencana penutupan Giant sebagai salah satu unit usaha Hero Group akhir bulan Juli 2021, belum ada kepastian waktu serta menaknisme terkait rencana PHK pekerja,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

Said menjelaskan, terkait rencana relokasi perkerja di lini usaha Hero Group lainnya seperti Guardian, Hero Supermarket, dan IKEA juga belum dipastikan mekanismenya oleh pihak manajemen. Demikian juga dengan besaran pesangon yang akan diterima buruh yang terkena PHK.

Di sisi lain, Said mengungkapkan pihaknya tidak setuju jika perusahaan mempersyaratkan pekerja yang direlokasi ke lini bisnis Hero harus mendaftar ulang, mengikuti seleksi, dan memulai kerja dari nol lagi.

“Belum ada kesepakatan dan kepastian yang meliputi berapa jumlah orang yang akan ditempatkan di Hero, di Guardian, dan di IKEA. Bagaimana mekanisme penempatannya, tentu ASPEK Indonesia, KSPI, dan serikat pekerja tidak setuju jika pekerja harus mendaftar ulang dengan sistem seleksi,” ungkap dia.

Said menjelaskan, perusahaan tentunya bisa menilai kinerja pekerjanya yang selama puluhan tahun mengabdi di perusahaan. Ia juga berharap pekerja dengan masa kerja yang cukup lama bisa langsung disalurkan ke lini bisnis lain Hero Group.


Selain kejelasan nilai pesangon, kompensasi dan nilai hak pekerja lainnya, Said berharap  perusahaan untuk bertindak sesuai dengan perjanjian kerja antara buruh dengan manajemen.

Ia juga mengimbau manajemen Hero Group untuk melakukan perundingan dengan karyawan Giant secara terjadwal guna mendapatkan solusi terbaik.

Sementara itu, Head of Corporate & Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto sebelumnya memastikan, seluruh karyawan Giant yang terdampak akan mendapatkan kompensasi yang pantas di luar ketentuan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

"Kami sepenuhnya berupaya untuk memperlakukan seluruh karyawan dengan penuh empati dan rasa hormat di masa perubahan portofolio ini. Kami juga akan memberikan karyawan yang terdampak akan diberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja," ucapnya Selasa (25/5/2021).

Pemberian kompensasi di atas regulasi pemerintah tersebut sebagai ungkapan atau apresiasi perusahaan terhadap seluruh karyawan Giant yang telah mendedikasikan dan turut membantu masa peralihan bisnis tersebut.

"Ini merupakan ungkapan terima kasih kami atas dukungan mereka selama ini serta untuk membantu transisi mereka menuju kesempatan kerja yang baru," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/06/03/203200926/kspi-sebut-belum-ada-kepastian-mekanisme-phk-karyawan-giant

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke