Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Petani Tembakau Terancam, Komisi IV DPR Tolak Revisi Regulasi Rokok

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Revisi ini dinilai akan mengancam keberadaaan petani tembakau di Indonesia dan menimbulkan persoalan baru seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, padahal ekonomi belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan menginginkan ada kajian komprehensif yang mengutamakan kepentingan petani sebagai dasar pembuatan kebijakan pemerintah.

Apalagi dampaknya besar bagi negara dan industri pertembakauan.

"Saya tentu menolak karena pertimbangan terhadap nasib jutaan tenaga kerja terutama petani yang harus kita lindungi. Pemerintah harus berhati-hati untuk mengambil kebijakan yang sifatnya strategis, apalagi kalau urusannya terkait dengan nasib petani, buruh dan pihak-pihak yang berhubungan dengan industri tembakau," kata Daniel melalui keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Rantai industri hasil tembakau, menurut dia, dari hulu ke hilir saling terhubung. Jika salah satu putus maka akan merusak tatanan industri itu sendiri.

"Yang rugi siapa, tentu negara karena menyebabkan penganguran jutaan orang secara sistematis," tuturnya.

Selain Daniel, anggota komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo melihat, kesehatan memang penting tetapi tidak serta merta kematian berasal dari tembakau.

Oleh karena itu terkait revisi PP 109, bentuk kehadiran negara harus memberikan rasa adil serta kepastian hukum kepada rakyatnya demi meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

"Apa artinya kalau industri hasil tembakau ini kemudian dimatikan dan tenaga kerjanya akan di-PHK? Indonesia itu adalah negara yang berdaulat maka kita tidak serta-merta bahwa harus menjalankan apa yang menjadi kemauan WHO. Karena WHO juga ada agenda-agenda terselubung dalam masalah persoalan IHT," ujar Firman.

Sebelumnya, Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso menyebut revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tengah dikebut oleh Kementerian Kesehatan.

Menurut Riskesdas, saat ini tingkat prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen, meningkat bila dibandingkan 2013 yang ada pada angka 7,2 persen.

Rencana revisi PP 109 akan fokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, serta pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan.

PP 109/2012 yang saat ini berlaku dinilai tidak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok maupun pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.

https://money.kompas.com/read/2021/06/04/062930826/nasib-petani-tembakau-terancam-komisi-iv-dpr-tolak-revisi-regulasi-rokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke