Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Disebut Jadi Biang Kerok Krisis Garuda Indonesia, Apa Itu Lessor?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tengah dalam kondisi berdarah-darah. Maskapai penerbangan flag carrier itu terjerat lilitan utang menggunung dan menderita rugi cukup besar.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut salah satu penyebab utama krisis Garuda adalah kesepakatan dengan lessor. Lalu apa itu lessor yang disebut-sebut jadi penyebab utama krisis di Garuda Indonesia?

Lessor adalah perusahaan yang menyediakan jasa leasing atau menyewakan barang dalam bentuk guna usaha. Singkatnya, lessor adalah pihak yang menyewakan atau menyediakan jasa leasing, sementara penyewa disebut sebagai lessee.

Selain barang sewa guna fisik, lessor juga bisa menyewakan objek lain seperti merek dagang atau kekayaan intelektual lainnya.

Secara umum, leasing merupakan setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Di mana barang sewa guna itu ntuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa guna usaha (lessee) dari leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.

Dengan kata lain, lessor bisa diartikan seseorang atau pihak yang menyewakan properti, suatu objek, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.

Di Indonesia, leasing sendiri sering disalahartikan. Masyarakat awam terkadang menyamakan antara leasing dengan kredit, terutama dengan kredit kendaraan bermotor.

Praktik leasing banyak dilakukan oleh industri yang padat modal. Leasing membuat perusahaan bisa melakukan pengadaan besar tanpa perlu menganggu arus kas.

Contoh leasing adalah pada pengadaan armada pesawat oleh maskapai penerbangan. Contoh lain dari leasing seperti pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan-perusahaan tambang, pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri, hingga leasing kendaraan untuk operasional perusahaan.

Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.

Dalam bisnis maskapai penerbangan, leasing memiliki peran penting. Perusahaan leasing atau lessor menyediakan armada pesawat dengan skema sewa guna, sehingga maskapai tak perlu melakukan pengadaan pembelian pesawat yang memerlukan dana besar.

Karena alasan ekspansi bisnis, kebutuhan tambahan armada pesawat semakin meningkat dari tahun ke tahun, di sisi lain kemampuan finansialnya belum bisa memenuhinya. Leasing pesawat adalah solusinya.

Keuntungan lain dalam sistem sewa guna, perusahaan maskapai tak dibebani biaya perawatan pesawat, karena lazimnya klausul leasing, perawatan rutin pesawat dilakukan lessor sebagai pemilik.

Maskapai bisa dibebankan biaya perawatan pesawat apabila kerusakan disebabkan oleh pihak lessee sesuai perjanjian.

Lessor nakal

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan ada indikasi lessor nakal yang memberikan tarif sewa lebih mahal pada Garuda Indonesia dibandingkan tarif pasaran.

Praktik ini bisa saja terjadi karena ada kongkalikong antara perusahaan penyewa dengan lessor.

Pihaknya akan melakukan negosiasi keras terhadap para lessor atau pemberi sewa ke Garuda Indonesia yang sudah masuk dan bekerja sama dalam kasus yang dibuktikan koruptif.

Erick Thohir mengatakan sejak awal Kementerian BUMN meyakini salah satu masalah terbesar di Garuda Indonesia mengenai lessor. Di Garuda Indonesia ada 36 lessor yang memang harus dipetakan ulang, mana saja lessor yang sudah masuk kategori dan bekerja sama di kasus yang sudah dibuktikan koruptif.

"Ini yang pasti kita bakal standstill, bahkan negosiasi keras dengan mereka," ujar Erick Thohir dikutip dari Antara, Sabtu (5/6/2021).

Namun ia juga mengakui bahwa ada lessor yang tidak ikut atau terlibat kasus yang terbukti koruptif.

"Tetapi pada hari ini kemahalan mengingat kondisi sekarang, itu yang kita juga harus lakukan negosiasi ulang. Beban terberat saya rasa itu," kata Erick Thohir.

Utang menggunung

Garuda Indonesia tercatat memiliki utang 4,9 miliar dolar AS atau setara Rp 70 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.

Perusahaan memiliki arus kas negatif dan utang minus Rp 41 triliun. Tumpukan utang tersebut disebabkan pendapatan perusahaan yang tidak bisa menutupi pengeluaran operasional.

Berdasarkan pendapatan Mei 2021 Garuda Indonesia hanya memperoleh sekitar 56 juta dolar AS dan pada saat bersamaan masih harus membayar sewa pesawat 56 juta dolar AS, perawatan pesawat 20 juta dolar AS, bahan bakar avtur 20 juta dolar AS, dan gaji pegawai 20 juta dolar AS.

Sementara jika berdasarkan data laporan keuangan terakhir yang dirilis Garuda Indonesia pada kuartal III 2020, BUMN penerbangan itu mempunyai utang sebesar Rp 98,79 triliun yang terdiri dari utang jangka pendek Rp 32,51 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp 66,28 triliun.

Sebelum pandemi Covid-19, perseroan sempat membukukan keuntungan hampir mencapai Rp 100 miliar pada 2019. Namun, pandemi yang melanda Indonesia pada awal 2020 hingga sekarang telah memukul keuangan perusahaan.

Pada kuartal III 2019, Garuda Indonesia membukukan laba bersih sebanyak Rp 1,73 triliun, lalu merugi hingga Rp 15,19 triliun pada kuartal III 2020 akibat dampak pandemi.

Pendapatan Garuda Indonesia tercatat turun dari awalnya Rp 50,26 triliun pada kuartal III 2019 menjadi hanya Rp 16,04 triliun pada kuartal III 2020.

Perseroan lantas menawarkan program pensiun dini untuk para karyawan hingga 19 Juni 2021 mendatang demi menyelamatkan keuangan perusahaan yang tertekan akibat rugi dan utang. Sejauh ini, sudah ada lebih dari 100 karyawan yang mengajukan pensiun dini.

Selain pensiun dini, sejumlah aksi yang turut dilakukan Garuda Indonesia di antaranya memaksimalkan kerja sama dengan mitra usaha guna mendorong peningkatan pendapatan.

Sementara itu dari pihak pemerintah berencana memangkas jumlah komisaris Garuda Indonesia hingga mengubah orientasi bisnis perseroan yang semula melayani rute penerbangan internasional menjadi hanya berfokus pada penerbangan domestik saja.

Digugat lessor

Garuda Indonesia sendiri beberapa kali digugat oleh pihak penyewa pesawat (lessor), karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajibannya atau dugaan wanprestasi.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), maskapai penerbangan pelat merah tersebut menjelaskan tengah dalam jalur negosiasi dengan pihak lessor, tanpa melewati pengadilan.

“Saat ini perseroan masih terus melakukan negosiasi komersial dengan lessor untuk mendapatkan kesepakatan terbaik terkait dengan perjanjian-perjanjian sewa pesawat dan penyelesaian atas kewajiban perseroan terhadap lessor khususnya di masa pandemi ini,” kata VP Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk, Mitra Piranti melalui keterbukaan informasi di BEI.

Mitra mengatakan, saat ini perseroan memiliki perjanjian sewa pesawat dengan puluhan lessor. Namun, ia enggan menyampaikan nilai keseluruhan kontrak, mengingat saat ini proses negosiasi masih berlangsung dengan masing-masing lessor.

“Perseroan dalam hal ini berkewajiban menjaga kerahasiaan dari kesepakatan tersebut, termasuk mengenai nilai sewa perjanjian. Saat ini masih melakukan negosiasi secara langung dengan lessor-lessor terkait untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan,” ujar dia.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan juga, saat ini proses negosiasi yang dijalankan bersama lessor tidak berpengaruh pada operasional perseroan. Kegiatan operasional perseroan tetap berjalan dengan optimal.

Mitra menambahkan, perseroan akan melakukan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.

Sebagai informasi, pada Maret 2020, Pengadilan Belanda mengabulkan gugatan Helice Leasing S.A.S berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda.

Namun, pada Mei lalu, Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis.

Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi. Ini merupakan kesekian kalinya Garuda Indonesia bernegosiasi dengan Aercap.

https://money.kompas.com/read/2021/06/05/095301426/disebut-jadi-biang-kerok-krisis-garuda-indonesia-apa-itu-lessor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke