Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Mau Terapkan Tarif Pajak Minimum, Begini Respons Pengusaha

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya memaksakan adanya tarif minimum pajak, apalagi di tengah kondisi saat ini.

“Kalau memang usaha belum menguntungkan, masa iya pemerintah mau memajaki juga?” lontarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6/2021).

Ajib kemudian menilai, bila pemerintah tetap kukuh dalam menerapkan hal ini, maka ini mengisyaratkan pemerintah hanya ingin mengambil manfaat dari wajib pajak tanpa melihat kondisi di lapangan.

“Bila dikembalikan ke definisi penghasilan itu sendiri, ini sangat bertentangan dengan filosofi pajak penghasilan itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penerapan AMT dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi.

Berdasarkan paparan Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/5/2021), AMT ditujukan bagi WP Badan dengan pajang penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum.

Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, dijelaskan bahwa WP badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPH terutang tidak melebihi 1 persen dari penghasilan bruto, maka akan dikenai pajak penghasilan minimum.

“Pajak penghasilan minimum sebagaimana dimaksud dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto,” ujar Pasal 31F ayat (2). (Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tolak tarif minimum pajak, pengusaha: Pemerintah hanya ingin mengambil manfaat

https://money.kompas.com/read/2021/06/07/162921726/pemerintah-mau-terapkan-tarif-pajak-minimum-begini-respons-pengusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke