Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPN Naik 12 Persen, Pengusaha: Bisa Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Pemerintah bakal menyiapkan skema multitarif PPN, yakni pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.

Meski baru pembahasan, kenaikan tarif pajak 12 persen mendapat sorotan dari pelaku industri.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan tarif pajak mencapai 12 persen perlu momentum yang tepat.

Pasalnya, kenaikan tarif akan menaikkan biaya operasional perusahaan, yang notabene sudah sulit saat menghadapi pandemi Covid-19. Biaya operasional yang dimaksud adalah pembelian bahan baku yang terkena PPN.

"Kenaikan bahan baku akan menaikkan harga produk. Dampaknya bisa daya beli masyarakat berpotensi menurun dan akan menyumbang inflasi," kata Sarman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

PPN yang ditanggung konsumen ini dinilai perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Sebab saat ini, konsumsi rumah tangga masih tumbuh minus meski kenaikan PPN hanya 2 persen.

"Kondisi ekonomi kita masih di zona resesi perlu pertimbangan matang pemerintah. Perlu pertimbangan dan kehati-hatian," beber Sarman

Memang kata Sarman, ketika ekonomi pulih pemerintah perlu menggenjot penerimaan negara dengan menaikkan jumlah wajib pajak atau membuat kebijakan baru.

Namun, momentum kenaikan tarif PPN ini perlu dipertimbangkan lagi secara matang.

"Menurut hemat kami momentumnya harus tepat sehingga efektivitasnya dapat dirasakan oleh pemerintah. Dan pelaku usaha tidak terbebani dengan kewajiban membayar pajak, di satu sisi kondisi ekonomi kita masih posisi resesi," ucap Sarman.


Berdasarkan draft RUU KUP, pemerintah akan mengenakan tarif berbeda pada setiap barang/jasa. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Tarif yang berbeda bisa saja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.

Pemerintah juga menetapkan tarif PPN sebesar 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai pajak 5 persen atau 7 persen," kata Yustinus dalam diskusi Infobank secara virtual, Kamis (3/6/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/06/08/131000726/ppn-naik-12-persen-pengusaha--bisa-berdampak-ke-daya-beli-masyarakat-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke