Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Kapal Berharap Pemerintah Tunda Kenaikan PPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) atau Carmelita Hartoto mengatakan, industri pelayaran membutuhkan dukungan seluruh stakeholder untuk bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut dia, industri pelayaran merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak. Namun, industri pelayaran nasional belum mendapatkan dukungan yang optimal.

Salah satu dukungan bagi sektor pelayaran yang sangat mendesak saat ini, yakni pemberian vaksinasi Covid-19 bagi para pelaut. Mengingat pelaut adalah pelayan publik, sekaligus garda terdepan dalam kelancaran arus logistik nasional.

"Vaksinasi bagi pelaut Indonesia harus segera dilakukan demi keselamatan dan kesehatan para pelaut, dan juga menjaga pendistribusian logistik kita tidak terganggu,” ujar Carmelita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).

Carmelita menambahkan, vaksinasi bagi pelaut saat ini tengah menjadi perhatian dunia maritim internasional. International Chamber of Shipping (ICS) mengingatkan bahwa vaksinasi segera menjadi persyaratan wajib bagi pelaut, mengingat beberapa negara telah mendesak seluruh kru kapal divaksinasi sebelum berlabuh di pelabuhan mereka.

Atas dasar itu, lanjut dia, idealnya vaksinasi bagi para pelaut diberikan secara gratis tanpa dipungut bayaran, mengingat pelaut masuk dalam kategori pekerja pelayanan publik.

Selain itu, Carmelita juga berharap pemerintah menunda kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

"Di kondisi sulit ini kami belum mendapatkan dukungan, tapi justru diminta ada kenaikan pajak. Jadi sebenarnya di mana keberpihakan dan dukungan untuk kami?” kata Carmelita.

Menurut dia, pentingnya dukungan fiskal bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional. Dukungan berupa keringan tarif perpajakan bagi industri pelayaran nasional itu seperti, memberikan pembebasan PPN dan PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, dan pembebasan PPN atas Jasa Kepelabuhanan dan Jasa Pelayanan Kapal.

Pelayaran nasional juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.

Selain itu, pembebasan potongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2 persen selama wabah Covid-19.

INSA juga memohon pengenaan Pajak Penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2 persen termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane, yang mana secara undang-undang dikategorikan sebagai kapal.

Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran, guna mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar cash flow perusahaan kembali stabil setelah sebelumnya terguncang karena badai Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 10 persen yang berlaku saat ini.

Ketentuan tarif sebesar 12 persen itu tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bakal dibahas bersama DPR.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen," tulis Pasal 7 draf RUU KUP dikutip Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Kendati demikian, tarif PPN sebesar 12 persen itu dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen hingga paling tinggi sebesar 15 persen. Pengenaan tarif pajak paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen diatur pada pasal tambahan, yakni Pasal 7A.

Pasal tersebut menuliskan, PPN dapat dikenakan tarif berbeda-beda tergantung jenis barang/jasa. Hal ini pun mengafirmasi adanya skema multitarif PPN yang dirancang pemerintah.

Tarif yang berbeda bisa daja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.

"Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen," bunyi draf tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/06/09/203000726/pengusaha-kapal-berharap-pemerintah-tunda-kenaikan-ppn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke